Berita Viral

ALASAN Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID, Layanan Digital Scan Retina Mata

Terungkap alasan Komdigi bekukan izin Worldcoin dan WorldID, layanan scar retina mata yang viral karena dapat uang ratusan ribu rupiah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Komdigi
KOMDIGI - Logo Komdigi terbaru. Terungkap alasan Komdigi bekukan izin Worldcoin dan WorldID, layanan scar retina mata yang viral karena dapat uang ratusan ribu rupiah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan Komdigi bekukan izin Worldcoin dan WorldID, layanan scar retina mata yang viral karena dapat uang ratusan ribu rupiah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara izin atau tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) Worldcoin dan WorldID di Indonesia.

Pembekuan izin ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut.

Adapun Worldcoin sendiri adalah proyek mata uang kripto dan platform identitas digital yang dikembangkan oleh Tools for Humanity, sebuah perusahaan yang didirikan oleh CEO OpenAI Sam Altman.

Worldcoin menawarkan "WorldID" sebagai identitas digital.

Cara Dapat Uang Rp 800 Ribu Lewat Scan Retina Mata dari Worldcoin Lengkap Dampak dan Risikonya

Identitas ini digunakan untuk memverifikasi seseorang adalah manusia sungguhan, bukan bot atau AI.

Worldcoin dikenal menawarkan layanan scan biometrik mata melalui perangkat bernama Orb, yang memberikan imbalan berupa aset kripto kepada penggunanya.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antaranews, Senin (5/5/2025).

Kemkomdigi akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dan meminta mereka menyampaikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID.

Menurut Alexander, layanan Worldcoin di Indonesia tercatat menggunakan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara

Sementara PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," kata Alexander.Ia menyampaikan bahwa Kemkomdigi mengawasi ekosistem digital guna menjamin keamanan ruang digital nasional.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara," pungkas Alexander.

Kemkomdigi mengimbau masyarakat agar mewaspadai layanan digital yang tidak sah dan segera melapor melalui kanal pengaduan publik resmi jika mendapati dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan digital.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved