Kabar Artis

Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Deolipa Yumara: Sesuai Aturan KUHAP

Nikita Mirzani menjalani penahanan sejak 4 Maret 2025 selama 20 hari. Masa tahanan ibunda Laura Meizani Mawardi itu diperpanjang 40 hari dan kembali d

GRID.ID
NIKITA MIRZANI- Praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan tanggapan terkait penambahan masa penahanan Nikita Mirzani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Masa penahanan artis Nikita Mirzani kembali diperpanjang sejak 2 Mei 2025. 

Setelah menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, kemudian ditambah 40 hari, kini ia harus kembali menjalani tambahan masa tahanan selama 30 hari ke depan.

Praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan tanggapan terkait penambahan masa penahanan tersebut. 

Ia menegaskan bahwa hal tersebut sah secara hukum, selama sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ini kan soal perpanjangan masa penahanan. Apakah boleh dari 20 hari, 40 hari, kemudian ditambah lagi 30 hari?

Jawabannya: boleh. Asalkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” ujar Deolipa saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu 3 Mei 2025.

Penambahan masa penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani. 

JAM Kick Off Leg 2 Liga Champions Inter Milan vs Barcelona Asa Tropy Terakhir Nerazzurri Tahun 2025

Dalam kasus tersebut, ia terancam hukuman pidana lebih dari sembilan tahun, yang membuat prosedur masa tahanannya tunduk pada ketentuan khusus.

“Nah, karena ancaman hukuman dari pasal TPPU itu di atas sembilan tahun, KUHAP memperbolehkan penambahan masa tahanan hingga total 120 hari,” jelas Deolipa.

Lebih lanjut, mantan kuasa hukum Richard Eliezer itu menjelaskan secara teknis pembagian masa penahanan. 

"Prosedurnya bisa jadi 20 hari pertama, kemudian 40 hari, lalu 30 hari, dan 30 hari lagi. Jadi totalnya tetap 120 hari, tetapi dibagi menjadi beberapa tahap," paparnya.

Ia menambahkan bahwa perpanjangan masa penahanan 30 hari yang kini dijalani Nikita adalah bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, bukan bentuk pelanggaran terhadap hak tersangka.

Sementara itu, kemungkinan masa tahanan Nikita Mirzani terus diperpanjang lantaran masih adanya pendalaman materi. 

Hal ini guna mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang disangkakan terhadap Nikita Mirzani.

“Karena ada pendalaman materi khususnya di pasal TPPU karena pemerasannya sudah selesai terbukti tinggal TPPU,” lanjut Deolipa Yumara.

NIAT Berkurban dan Bacaan Menyembelih Hewan Kurban di Bulan Dzulhijjah 1446 Hijriah

“Akan didalami larinya kemana uang-uangnya? Apa larinya ke si A si B si C, lewat transfer apa lewat cash, mana buktinya itu yang dikejar saat ini. Itu namanya tahap kedua,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, masa tahanan Nikita Mirzani kembali diperpanjang setelah 40 hari. Nikita Mirzani kini masih mendekam di balik sel Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan sejak 4 Maret 2025 selama 20 hari. Masa tahanan ibunda Laura Meizani Mawardi itu diperpanjang 40 hari dan kembali diperpanjang 30 hari hingga 1 Juni 2025.

Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail juga Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif dilaporkan oleh Reza Gladys. 

(*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved