Kabar Artis
Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Deolipa Yumara: Sesuai Aturan KUHAP
Nikita Mirzani menjalani penahanan sejak 4 Maret 2025 selama 20 hari. Masa tahanan ibunda Laura Meizani Mawardi itu diperpanjang 40 hari dan kembali d
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Masa penahanan artis Nikita Mirzani kembali diperpanjang sejak 2 Mei 2025.
Setelah menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, kemudian ditambah 40 hari, kini ia harus kembali menjalani tambahan masa tahanan selama 30 hari ke depan.
Praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan tanggapan terkait penambahan masa penahanan tersebut.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut sah secara hukum, selama sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ini kan soal perpanjangan masa penahanan. Apakah boleh dari 20 hari, 40 hari, kemudian ditambah lagi 30 hari?
Jawabannya: boleh. Asalkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” ujar Deolipa saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu 3 Mei 2025.
Penambahan masa penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani.
• JAM Kick Off Leg 2 Liga Champions Inter Milan vs Barcelona Asa Tropy Terakhir Nerazzurri Tahun 2025
Dalam kasus tersebut, ia terancam hukuman pidana lebih dari sembilan tahun, yang membuat prosedur masa tahanannya tunduk pada ketentuan khusus.
“Nah, karena ancaman hukuman dari pasal TPPU itu di atas sembilan tahun, KUHAP memperbolehkan penambahan masa tahanan hingga total 120 hari,” jelas Deolipa.
Lebih lanjut, mantan kuasa hukum Richard Eliezer itu menjelaskan secara teknis pembagian masa penahanan.
"Prosedurnya bisa jadi 20 hari pertama, kemudian 40 hari, lalu 30 hari, dan 30 hari lagi. Jadi totalnya tetap 120 hari, tetapi dibagi menjadi beberapa tahap," paparnya.
Ia menambahkan bahwa perpanjangan masa penahanan 30 hari yang kini dijalani Nikita adalah bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, bukan bentuk pelanggaran terhadap hak tersangka.
Sementara itu, kemungkinan masa tahanan Nikita Mirzani terus diperpanjang lantaran masih adanya pendalaman materi.
Hal ini guna mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang disangkakan terhadap Nikita Mirzani.
“Karena ada pendalaman materi khususnya di pasal TPPU karena pemerasannya sudah selesai terbukti tinggal TPPU,” lanjut Deolipa Yumara.
• NIAT Berkurban dan Bacaan Menyembelih Hewan Kurban di Bulan Dzulhijjah 1446 Hijriah
Masa Tahanan Nikita Mirzani
Kasus Nikita Mirzani Terbaru
Nikita Mirzani dan dr Reza Gladys
pacar baru Nikita Mirzani
Affan Kurniawan Meninggal di Usia 21 Tahun, Denny Sumargo Kunjungi Keluarga |
![]() |
---|
Tangisan dan Emosi Nikita Mirzani Pecah Saat Sidang, Usai Dengar Penjelasan Ahli UU ITE |
![]() |
---|
Sidang Memanas! Nikita Mirzani Dipenjara 7 Bulan Semprot Owner Daviena Skincare |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Polisi, Ridwan Kamil Bersyukur Lihat Hasil Tes DNA |
![]() |
---|
Serangan Rp 3 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Owner Skincare Daviena Banyak Mulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.