Berit Viral

Mantan Karyawati Bank Tipu Pensiunan PNS hingga Ratusan Juta, Bagaimana Modus IOS Bujuk Korban?

Dengan dalih membantu proses pencairan pinjaman nasabah, IOS berhasil membujuk korban berinisial AS untuk mentransfer dana hingga mencapai total kerug

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
KONFERENSI PERS - Mantan pegawai bank, IOS (baju oranye), dihadirkan dalam konferensi pers kasus penipuan di Mapolres Tegal Kota, Jumat 25 April 2025. Dengan dalih membantu proses pencairan pinjaman nasabah, IOS berhasil membujuk korban berinisial AS untuk mentransfer dana hingga mencapai total kerugian Rp792,5 juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang mantan karyawati bank berinisial IOS (37) asal Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap seorang pensiunan PNS asal Kota Tegal, Jawa Tengah. 

Dengan dalih membantu proses pencairan pinjaman nasabah, IOS berhasil membujuk korban berinisial AS untuk mentransfer dana hingga mencapai total kerugian Rp792,5 juta. 

Penipuan ini terjadi pada November 2023 dan baru terungkap setelah penyelidikan menguak bahwa nama-nama nasabah yang disebut tidak benar-benar mengajukan pinjaman. 

“Tersangka IOS ini menjanjikan keuntungan dan komisi kepada korban,” ungkap Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam konferensi pers, Jumat 25 April 2025.

Uang yang diterima korban ternyata tidak digunakan sesuai tujuan, melainkan ditransfer ke rekening pribadi IOS dan dipakai untuk keperluan pribadinya. 

Kini, IOS dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa yang kerap mengatasnamakan institusi keuangan.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Siapa Tersangka IOS dan Apa Latar Belakangnya?

IOS adalah perempuan berusia 37 tahun yang pernah bekerja di sektor perbankan. 

Penampilannya kini jauh berbeda saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota pada Jumat (25/4/2025). 

Tidak lagi mengenakan seragam rapi khas perbankan, IOS tampil mengenakan kaus oranye bertuliskan "Tahanan Polres Tegal Kota", memperlihatkan perubahan drastis dari masa lalunya sebagai pegawai bank yang dipercaya banyak orang.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan oleh IOS terjadi pada November 2023, dan telah melalui proses penyelidikan yang panjang hingga kini akhirnya terungkap.

Bagaimana Modus Penipuan yang Dilakukan oleh IOS?

Apa Peran Saksi dan Janji Manis dalam Aksi Penipuan?

Menurut keterangan AKBP Putu, IOS tidak bergerak sendiri. 

Ia bekerja sama dengan seorang saksi berinisial NDSS untuk membujuk korban AS agar bersedia memberikan sejumlah uang pinjaman. 

Modusnya, IOS meminta AS memberikan dana kepada tiga orang yang diklaim sebagai nasabah bank, dengan alasan untuk menutup pinjaman mereka yang sebelumnya.

“Tersangka IOS ini menjanjikan keuntungan kepada korban AS,” ujar AKBP Putu.

“Nantinya, setelah ketiga nasabah tersebut mendapatkan pencairan pinjaman baru, uang milik AS akan dikembalikan dan bahkan mendapat komisi 1–1,5 persen,” tambahnya.

Korban, yang percaya pada latar belakang perbankan IOS dan tergiur imbal hasil yang dijanjikan, menyetujui permintaan tersebut. 

Ia lalu mentransfer sejumlah uang kepada tiga nama nasabah yang disebutkan.

W sebesar Rp300 juta, MAJ sebesar Rp355 juta, dan RUD sebesar Rp137,5 juta.

Apakah Janji Itu Terbukti?

Fakta mengejutkan terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut. 

Ketiga nama nasabah yang disebutkan oleh IOS ternyata tidak sedang dalam proses pengajuan pinjaman di bank mana pun. 

Uang yang ditransfer AS tidak pernah masuk ke rekening nasabah, melainkan diarahkan langsung ke rekening pribadi IOS.

“Pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang,” tambah Kapolres.

Berapa Total Kerugian yang Diderita Korban?

Apakah Uang Korban Dapat Kembali?

Dari total yang ditransfer, AS mengalami kerugian mencapai Rp792,5 juta. 

Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa uang tersebut akan dikembalikan, sementara proses hukum terus berjalan.

IOS kini dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Bagaimana Tanggapan Kepolisian dan Imbauan kepada Masyarakat?

AKBP Putu tak hanya menyoroti kasus ini sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat luas agar lebih waspada terhadap bujuk rayu dari pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi keuangan.

“Kepada warga Kota Tegal, saya juga berpesan agar berhati-hati dengan bujuk rayu secara langsung maupun melalui telepon, termasuk yang mengaku dari pihak bank,” tegasnya.

Apa Pelajaran dari Kasus Penipuan Berkedok Perbankan Ini?

Mengapa Penting Memverifikasi Informasi Keuangan?

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi keuangan, terlebih jika melibatkan janji keuntungan tinggi tanpa prosedur resmi. 

Kredibilitas seseorang, termasuk mantan pegawai bank sekalipun, tidak selalu menjamin kejujuran.

Warga disarankan selalu mengecek kebenaran informasi melalui saluran resmi bank atau pihak berwenang sebelum memutuskan untuk mentransfer uang dalam jumlah besar.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bawa Jasad Pamannya ke Bank, Erika Ajukan Pinjaman Rp50 Juta Atas Nama Almarhum, Pegawai Bank Curiga 

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved