Berit Viral

Upah Buruh Rp 1.000 Per Bulan Lebih Rendah dari Tukang Parkir, Bagaimana Bisa Terjadi?

Pria berusia 50 tahun itu mengaku kaget ketika mendapati transfer bulanan dari perusahaan tempatnya bekerja selama lebih dari 30 tahun hanya berisi no

Tribun Solo/Mardon Widiyanto
UPAH SERIBU RUPIAH - Sugiyatmo (50), salah satu buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar yang hanya digaji Rp 1.000 per bulan, Kamis 1 Mei 2025. Pria berusia 50 tahun itu mengaku kaget ketika mendapati transfer bulanan dari perusahaan tempatnya bekerja selama lebih dari 30 tahun hanya berisi nominal yang lebih kecil dari tarif jasa tukang parkir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sugiyatmo, buruh pabrik tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah, menerima gaji hanya Rp1.000 per bulan sejak dirumahkan pada Juli 2024. 

Pria berusia 50 tahun itu mengaku kaget ketika mendapati transfer bulanan dari perusahaan tempatnya bekerja selama lebih dari 30 tahun hanya berisi nominal yang lebih kecil dari tarif jasa tukang parkir. 

Ia pun melaporkan kejadian itu ke serikat buruh dan mendapat informasi bahwa perusahaan berdalih transfer dilakukan agar rekening pekerja tidak mati. 

Sugiyatmo tidak tinggal diam, bersama rekan-rekannya, ia menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial. 

Hakim akhirnya memutuskan bahwa perusahaan wajib membayar hak para buruh, meski tanggapan dari pihak perusahaan masih dinanti. 

Selama menunggu kejelasan nasib, Sugiyatmo mencari nafkah sebagai pekerja serabutan demi menghidupi istri dan dua anaknya. 

"Saya sudah kerja sejak lulus STM tahun 1993, tapi baru kali ini diperlakukan seperti ini," ujarnya lirih.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Siapa Sugiyatmo dan Apa yang Ia Alami?

Sugiyatmo (50), buruh pabrik tekstil asal Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, menjadi sorotan setelah mengungkap bahwa dirinya hanya menerima upah Rp1.000 per bulan dari perusahaan tempatnya bekerja sejak tahun 1993. 

Ia telah mengabdi selama lebih dari tiga dekade, namun sejak dirumahkan pada Juli 2024, penghasilannya hanya berupa transfer seribu rupiah tiap bulan ke rekening banknya.

“Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp1.000,” ujar Sugiyatmo, Kamis (1/5/2025).

Kenapa Upahnya Hanya Rp1.000?

Sugiyatmo menyampaikan bahwa dirinya sempat melaporkan kejadian ini ke Ketua FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyanto. 

Hal ini kemudian menarik perhatian Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar yang memanggil pihak perusahaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved