Berit Viral
Upah Buruh Rp 1.000 Per Bulan Lebih Rendah dari Tukang Parkir, Bagaimana Bisa Terjadi?
Pria berusia 50 tahun itu mengaku kaget ketika mendapati transfer bulanan dari perusahaan tempatnya bekerja selama lebih dari 30 tahun hanya berisi no
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sugiyatmo, buruh pabrik tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah, menerima gaji hanya Rp1.000 per bulan sejak dirumahkan pada Juli 2024.
Pria berusia 50 tahun itu mengaku kaget ketika mendapati transfer bulanan dari perusahaan tempatnya bekerja selama lebih dari 30 tahun hanya berisi nominal yang lebih kecil dari tarif jasa tukang parkir.
Ia pun melaporkan kejadian itu ke serikat buruh dan mendapat informasi bahwa perusahaan berdalih transfer dilakukan agar rekening pekerja tidak mati.
Sugiyatmo tidak tinggal diam, bersama rekan-rekannya, ia menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Hakim akhirnya memutuskan bahwa perusahaan wajib membayar hak para buruh, meski tanggapan dari pihak perusahaan masih dinanti.
Selama menunggu kejelasan nasib, Sugiyatmo mencari nafkah sebagai pekerja serabutan demi menghidupi istri dan dua anaknya.
"Saya sudah kerja sejak lulus STM tahun 1993, tapi baru kali ini diperlakukan seperti ini," ujarnya lirih.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Siapa Sugiyatmo dan Apa yang Ia Alami?
Sugiyatmo (50), buruh pabrik tekstil asal Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, menjadi sorotan setelah mengungkap bahwa dirinya hanya menerima upah Rp1.000 per bulan dari perusahaan tempatnya bekerja sejak tahun 1993.
Ia telah mengabdi selama lebih dari tiga dekade, namun sejak dirumahkan pada Juli 2024, penghasilannya hanya berupa transfer seribu rupiah tiap bulan ke rekening banknya.
“Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp1.000,” ujar Sugiyatmo, Kamis (1/5/2025).
Kenapa Upahnya Hanya Rp1.000?
Sugiyatmo menyampaikan bahwa dirinya sempat melaporkan kejadian ini ke Ketua FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyanto.
Hal ini kemudian menarik perhatian Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar yang memanggil pihak perusahaan.
Sugiyatmo buruh Karanganyar
upah Rp 1000 per bulan
buruh dirumahkan tanpa gaji layak
gaji buruh pabrik tekstil Karanganyar
kasus pengupahan tidak layak
gaji buruh lebih kecil dari tukang parkir
Tragisnya Kisah Pasutri Baru Seminggu Menikah, Kecelakaan Maut di Bali Renggut Nyawa Suami |
![]() |
---|
Derita ART Indonesia di Malaysia Jadi Korban Kekerasan Finalis MasterChef hingga Meninggal |
![]() |
---|
Selamat dari Ancaman Bom, 442 Jemaah Haji Saudia Airlines Mendarat Darurat di Medan |
![]() |
---|
Mantan Karyawati Bank Tipu Pensiunan PNS hingga Ratusan Juta, Bagaimana Modus IOS Bujuk Korban? |
![]() |
---|
Puluhan Makam Tionghoa di Kubu Raya Diduga Dirusak oleh Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.