Berit Viral

Mantan Karyawati Bank Tipu Pensiunan PNS hingga Ratusan Juta, Bagaimana Modus IOS Bujuk Korban?

Dengan dalih membantu proses pencairan pinjaman nasabah, IOS berhasil membujuk korban berinisial AS untuk mentransfer dana hingga mencapai total kerug

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
KONFERENSI PERS - Mantan pegawai bank, IOS (baju oranye), dihadirkan dalam konferensi pers kasus penipuan di Mapolres Tegal Kota, Jumat 25 April 2025. Dengan dalih membantu proses pencairan pinjaman nasabah, IOS berhasil membujuk korban berinisial AS untuk mentransfer dana hingga mencapai total kerugian Rp792,5 juta. 

Dari total yang ditransfer, AS mengalami kerugian mencapai Rp792,5 juta. 

Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa uang tersebut akan dikembalikan, sementara proses hukum terus berjalan.

IOS kini dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Bagaimana Tanggapan Kepolisian dan Imbauan kepada Masyarakat?

AKBP Putu tak hanya menyoroti kasus ini sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat luas agar lebih waspada terhadap bujuk rayu dari pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi keuangan.

“Kepada warga Kota Tegal, saya juga berpesan agar berhati-hati dengan bujuk rayu secara langsung maupun melalui telepon, termasuk yang mengaku dari pihak bank,” tegasnya.

Apa Pelajaran dari Kasus Penipuan Berkedok Perbankan Ini?

Mengapa Penting Memverifikasi Informasi Keuangan?

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi keuangan, terlebih jika melibatkan janji keuntungan tinggi tanpa prosedur resmi. 

Kredibilitas seseorang, termasuk mantan pegawai bank sekalipun, tidak selalu menjamin kejujuran.

Warga disarankan selalu mengecek kebenaran informasi melalui saluran resmi bank atau pihak berwenang sebelum memutuskan untuk mentransfer uang dalam jumlah besar.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bawa Jasad Pamannya ke Bank, Erika Ajukan Pinjaman Rp50 Juta Atas Nama Almarhum, Pegawai Bank Curiga 

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved