berita viral

Lemas karena Denda Rp500 Ribu, Kurir COD Terancam Dipecat Gara-Gara Tak Ada Kembalian Rp700

Peristiwa ini terjadi saat ia mengantarkan paket senilai Rp21.300 dan hanya mampu mengembalikan Rp28.000 dari uang Rp50.000 yang diberikan pembeli. 

Youtube Wak Labu 07
KURIR TERANCAM DIPECAT - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Wak Labu 07, Jumat 2 Mei 2025, memperlihatkan Seorang kurir layanan bayar di tempat (COD) harus menelan pil pahit setelah dilaporkan pelanggan karena tidak memiliki kembalian uang sebesar Rp700. Peristiwa ini terjadi saat ia mengantarkan paket senilai Rp21.300 dan hanya mampu mengembalikan Rp28.000 dari uang Rp50.000 yang diberikan pembeli. 

Suami pembeli menerima jumlah tersebut tanpa keberatan.

Namun, beberapa saat kemudian, istri pembeli menghubungi kurir lewat WhatsApp dan mempersoalkan selisih tersebut. 

Meskipun sempat mengatakan “enggak apa-apa”, pembeli ternyata sudah lebih dulu mengajukan laporan kepada pihak ekspedisi.

Bagaimana Respons Kurir COD terhadap Keluhan Pembeli?

Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, kurir menyampaikan permintaan maaf dan berjanji untuk mengantar kekurangan uang tersebut:

“Saya ga ada ka kembalian 700 peraknya, yaudah ka sbntr saya cari 700 perak nya lagi, saya anter ya.”

— Kurir COD

Namun, sayangnya, laporan pembeli sudah masuk lebih dulu. 

Pihak ekspedisi memberikan sanksi tegas: kurir dikenai denda sebesar Rp500.000 dan tidak diperbolehkan bekerja kembali sebelum membayar denda tersebut.

Situasi ini semakin pelik karena ketika kurir kembali ke rumah pelanggan untuk menyelesaikan masalah, ia tidak berhasil menemui istri pembeli. 

Kepada sang suami, kurir memohon agar laporan dicabut. Namun sang suami berkata:

“Istri saya susah mas kalau soal uang, jadi saya tidak tahu dan istrinya tidak keluar rumah.”

Akhirnya, sang kurir memilih untuk membayar denda agar bisa kembali bekerja dan menafkahi keluarganya.

Kenapa Kisah Ini Menjadi Viral dan Menuai Simpati?

Kisah menyedihkan ini pertama kali disebarkan oleh akun X (Twitter) @hey_ovha dan kemudian diangkat oleh berbagai media, termasuk TribunJatim.com dan TribunJateng.com. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved