Berita Viral

SOSOK 3 DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Kalimantan Barat yang Serahkan Diri

Dari pantauan TribunPontianak.co.id, mereka menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Kejati Kalbar pada pukul 16.30 WIB.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
DPO KASUS DUGAAN KORUPSI - 3 Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor bank di Kalimantan Barat yang menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah sebelumnya dimasukkan ke dalam DPO. Selasa 29 April 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Bank di Kalimantan Barat menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Selasa 29 April 2025.

Ketiga DPO itu adalah Sudirman, Samsir Ismail, dan Faridhan.

Dari pantauan TribunPontianak.co.id, mereka menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Kejati Kalbar pada pukul 16.30 WIB.

Pemeriksaan berlangsung hampir 4 jam.

Pada pukul 20.00 WIB ketiga DPO itu dibawa ke Rutan Pontianak.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyampaikan pihaknya menghargai sikap para tersangka yang telah menyerahkan diri, dan Ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menjelaskan, penyerahan diri para tersangka merupakan hasil pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan secara intensif oleh Tim Intelijen Kejati Kalbar, termasuk upaya penyadaran hukum terhadap pihak keluarga.

Wakil Wali Kota Pontianak Hadiri Halal Bi Halal Relawan Lasarus Kalbar

Sebelumnya, ketiganya ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari tiga kali panggilan penyidik secara sah dan patut.

Bahkan, penyidik telah melakukan upaya paksa dengan mendatangi kediaman para tersangka, namun mereka tidak berada di tempat.

Hal ini diperkuat dengan surat keterangan RT/RW setempat.

Terkait alasan para tersangka sebelumnya tidak mengindahkan panggilan Kejaksaan, ia katakan hal tersebut dapat ditanyakan langsung ke pihak para tersangka.

"Yang jelas mereka mangkir dari panggilan, karena memang mereka menghindari proses hukum setelah putusan pra peradilan mereka diputus lepas, dan setelah itu mereka kita panggil secara patut setelah kita lakukan penyidikan baru, tetapi mereka tidak ada ditempat," jelasnya.

Pengumuman DPO juga telah dipublikasikan melalui media cetak dan online, serta permintaan pelacakan telah diajukan ke AMC Kejaksaan Agung RI.

“Penyerahan diri ini penting agar proses hukum berjalan secara terbuka dan para tersangka tidak merugikan diri sendiri dengan proses persidangan in absentia,” tambah Wayan.

Wakil Wali Kota Pontianak Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pencegahan Korupsi di Era Digital

Terkair kasus ini, Wayan kembali menjelaskan Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank di Kalbar pada tahun 2015.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved