DPO Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kantor Bank di Kalbar Menyerahkan Diri
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai, sekira pukul 20.00 WIB seluruh tersangka dibawa ke Rutan Pontianak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Bank di Kalimantan Barat menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Selasa, 29 April 2025.
Ketiga tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah Sudirman, Samsir Ismail, dan Faridhan,Mereka menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Kejati Kalbar pada pukul 16.30 WIB.
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai, sekira pukul 20.00 WIB seluruh tersangka dibawa ke Rutan Pontianak.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyampaikan pihaknya menghargai sikap para tersangka yang telah menyerahkan diri, dan Ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menjelaskan, penyerahan diri para tersangka merupakan hasil pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan secara intensif oleh Tim Intelijen Kejati Kalbar, termasuk upaya penyadaran hukum terhadap pihak keluarga.
Sebelumnya, ketiganya ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari tiga kali panggilan penyidik secara sah dan patut.
Bahkan, penyidik telah melakukan upaya paksa dengan mendatangi kediaman para tersangka, namun mereka tidak berada di tempat.
Hal ini diperkuat dengan surat keterangan RT/RW setempat.
Baca juga: Kusmindari Tri Wati: Menari Adalah Panggilan Jiwa dan Warisan Budaya
Terkait alasan para tersangka sebelumnya tidak mengindahkan panggilan Kejaksaan, ia katakan hal tersebut dapat ditanyakan langsung ke pihak para tersangka.
"Yang jelas mereka mangkir dari panggilan, karena memang mereka menghindari proses hukum setelah putusan pra peradilan mereka diputus lepas, dan setelah itu mereka kita panggil secara patut setelah kita lakukan penyidikan baru, tetapi mereka tidak ada ditempat," jelasnya.
Pengumuman DPO juga telah dipublikasikan melalui media cetak dan online, serta permintaan pelacakan telah diajukan ke AMC Kejaksaan Agung RI.
“Penyerahan diri ini penting agar proses hukum berjalan secara terbuka dan para tersangka tidak merugikan diri sendiri dengan proses persidangan in absentia,” tambah Wayan.
Terkair kasus ini, Wayan kembali menjelaskan Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank di Kalbar pada tahun 2015.
Tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai perolehan sebesar Rp99.173.013.750,- diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp39.866.378.750,- berdasarkan hasil perhitungan BPKP.
Berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejati Kalbar, ketiganya langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan kini ditahan di Rutan Kelas II Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
15 Nama Desa Terbaru di Kecamatan Bunut Hulu Lengkap Profil dan Penghasilan Penduduk |
![]() |
---|
Peringati Hari Anak Nasional 2025, Kadisdikbud Kalbar Ajak Pelajar Wujudkan Generasi Emas |
![]() |
---|
Minimnya Curah Hujan, Karhutla Mulai Melanda Sekitar Wilayah Bandara Supadio Pontianak |
![]() |
---|
Bulog Siapkan Penambahan Barcode di Kemasan Beras SPHP, Cegah Pemalsuan dan Duplikasi |
![]() |
---|
Cuaca di 23 Kecamatan di Kapuas Hulu Pada Kamis Besok, Selimbau Berkabut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.