Berita Viral
DAFTAR Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025, Juga Ada di Kalimantan
Berikut daftar provinsi di Indonesia yang menggelar diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan mulai 1 Mei 2025, ada juga di Kalimantan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar provinsi di Indonesia yang menggelar diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan mulai 1 Mei 2025, ada juga di Kalimantan.
Sejumlah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan.
Tujuannya untuk penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Upaya ini dilakukan untuk meringankan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dengan begitu, pemilik kendaraan akan mendapatkan berbagai keuntungan seperti tidak dikenakan denda administrasi dan pengampunan tunggakan pajak pokok.
• RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Mei 2025, Tidak Bayar Denda Kini STNK Langsung Diblokir
Selain keringanan denda, biasanya pemutihan pajak juga meliputi pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, program ini tidak berlaku serentak, tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2025:
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-30 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan (2025) tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga digratiskan, meski biaya PNBP seperti penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai ketentuan.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini menghapuskan tunggakan pokok pajak dan denda, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan 2025.
Masyarakat dapat membayar pajak dengan cara biasa dengan membawa STNK dan KTP.
Banten
Pemerintah Provinsi Banten memulai program pemutihan pajak kendaraan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Serupa dengan wilayah lainnya, pemutihan meliputi menghapuskan pokok pajak dan sanksi untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2024 atau sebelumnya.
Pembebasan hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 hingga 2026, dan tidak berlaku bagi yang melakukan mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten.
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh telah mengadakan program pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor, denda pajak, dan pajak kendaraan yang sudah mati lebih dari dua tahun pada Januari 2025, yang kemudian berakhir pada 15 Januari 2025.
Namun program pemutihan pajak progresif masih berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang.
Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) juga memberikan keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor selama enam bulan terhitung mulai Januari-Juni 2025.
Program tersebut mencakup diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.
Masyarakat Kepulauan Riau cukup membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2025.
Kalimantan Selatan
Program pemutihan pajak juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang menawarkan insentif pajak selama 5 Januari hingga 28 Juni 2025.
Menurut informasi dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan, insentif pajak yang diberikan berupa diskon PKB sebesar 25 persen dan penggratisan BBNKB.
Kalimantan Timur
Pemprov Kalimantan Timur juga menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Masyarakat Kalimantan Timur hanya perlu melunasi pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur, yaitu:
- Kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan
- Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar-Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.
- Tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Bali
Pemprov Bali juga memberlakukan potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025.
Potongan ini sebagai bentuk keringanan dalam membayar pajak.
• Resmi Aturan Bayar Pajak Kendaraan di Samsat 1 Mei 2025, Pakai Biro Jasa Kini Dapat Akses Khusus
Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, sementara kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen.
Sementara, BBNKB untuk kendaraan baru mendapatkan potongan sebesar 24 persen, bebas pajak progresif, dan BBNKB II.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BESOK Beda Tarif Listrik 2025 Terbaru Lengkap Selisih Harga Token Pelanggan PLN Subsidi dan Tidak |
![]() |
---|
Alasan QRIS Kini Resmi Jadi Primadona Baru Gantikan Kartu Kredit |
![]() |
---|
BATA Resmi Berhenti Bisnis Produksi Sepatu, Kini Banting Setir Beralih ke Produk Ini |
![]() |
---|
RESMI Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Dihapus November 2025, Pemerintah dan DPR Sepakat |
![]() |
---|
Aturan Libur Kerja Pekerja Perempuan saat Sedang Haid, Viral Surat Izin Menstruasi di X |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.