Berita Viral

Skandal Calo Honorer di Pemko Medan, DP Uang Muka Rp 25 Juta sampai Rp 30 Juta

Praktik kotor ini diduga kuat melibatkan seorang oknum PNS Bagian Umum, Endang Agus Susanto, yang sudah lama dikenal "bermain" dalam perekrutan tenaga

Tribun-Medan.com
WARGA KECEWA - Para korban bertemu oknum PNS Pemko Medan Endang (kemeja biru muda) usai ditipu modus dijanjikan masuk honorer dan PNS di Pemko Medan tidak sesuai kesepakatan waktu, kantin Palladium, Medan, Kamis 24 April 2025. Modus operandi yang dijalankan adalah meminta calon korban membayar uang muka antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta untuk dijanjikan menjadi tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Sosoknya juga dikenal di lingkungan ASN Pemko Medan sebagai orang yang kerap meminjam uang dari rekan-rekannya demi memenuhi gaya hidup.

"Memang bandal itu. Pernah pinjam uang sana sini. Sepertinya sudah jadi penyakit untuk memenuhi gaya hidup hura-hura," ujar seorang sumber internal Pemko Medan yang minta namanya dirahasiakan.

Modus operandi yang dijalankan adalah meminta calon korban membayar uang muka antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta untuk dijanjikan menjadi tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Jika dinyatakan lulus dan menerima Surat Keputusan (SK), korban diwajibkan membayar tambahan nominal serupa.

Bagaimana Tindakan Pemko Medan Menanggapi Kasus Ini?

Inspektorat Kota Medan telah memanggil dan memeriksa Endang Agus Susanto. 

Plt Kepala Inspektorat Kota Medan, Habibi Adhawiyah, membenarkan pemeriksaan ini.

"Memang benar, ini lagi kami panggil. Kalau ada indikasi penipuan, akan dipastikan lebih dulu. Saat ini laporan resmi dari pihak yang dirugikan belum masuk ke kami, baru sebatas berita," jelas Habibi.

Ia menambahkan, jika terbukti ada unsur penipuan, pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Apabila hasil pemeriksaan membuktikan ada penipuan, kami akan menyerahkan ke APH. Kami tidak menutup pintu bagi laporan korban, dan kami minta mereka membawa bukti untuk mendukung pengaduan," tambahnya.

Mengapa Banyak Korban Takut Membuat Laporan Resmi?

Salah satu kendala utama dalam penyelesaian kasus ini adalah minimnya laporan resmi dari para korban. 

Banyak korban ragu melapor karena khawatir akan dianggap terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) karena telah menyerahkan uang kepada oknum tersebut.

Hal ini menghambat proses hukum yang seharusnya bisa berjalan lebih cepat dan transparan.

Bagaimana Sikap Wali Kota Medan Rico Waas Terkait Kasus Ini?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved