Kasus Korupsi Kominfo Kalbar

REKAM JEJAK dan Kronologi Kasus Korupsi Proyek Fiber Optik Kalbar yang Seret Kadis dan Pengusaha

Kemudian, pada tahun 2022, Diskominfo kembali melanjutkan pembelanjaan serupa melalui E-Katalog dengan pagu anggaran awal sekitar Rp 5,9 miliar. 

Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
TERSANGKA KORUPSI - Kadis Kominfo Kalbar inisial S, saat digiring jaksa memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai, Selasa 29 April 2025. S ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan fiber optik peningkatan jaringan internet antar-instansi di Pemprov Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak membeberkan kronologi kasus korupsi proyek fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam kasus ini jaksa telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kalbar berinisial S, serta seorang pengusaha penyedia layanan jaringan berinisial AL, Selasa 29 April 2025 siang.

Dengan mengenakan rompi tahanan dan diborgol, keduanya digiring dari kantor Kejari ke mobil tahanan. 

Mereka dibawa ke Rumah Tahanan Pontianak untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kerugian negara pada kasus ini diperkirakan mencapai 3,6 miliar rupiah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pontianak, Salomo Saing, menjelaskan perkara ini bermula dari proses pengadaan jaringan komunikasi dan internet pada Dinas Kominfo Kalbar yang dilakukan dalam dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022.

“Tersangka AL adalah pihak swasta selaku penyedia. Pada 2021, Dinas Kominfo melakukan pembelanjaan melalui E-Katalog atas paket pekerjaan belanja kawat, faksmail, dan internet pos senilai lebih dari Rp 6 miliar, dengan pembayaran bulanan sebesar Rp 501 juta,” ungkap Salomo.

Dugaan Korupsi Jaringan Fiber Optik di Diskominfo Kalbar, Tersangka Masih Tetap Jabat Kepala Dinas

Kemudian, pada tahun 2022, Diskominfo kembali melanjutkan pembelanjaan serupa melalui E-Katalog dengan pagu anggaran awal sekitar Rp 5,9 miliar. 

Paket tersebut diperuntukkan bagi 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalbar, namun setelah adendum, anggaran menjadi sekitar Rp 5,7 miliar untuk 50 OPD.

Namun, Salomo menegaskan bahwa jauh sebelum kegiatan resmi pengadaan tersebut dilakukan, Dinas Kominfo Kalbar telah lebih dulu menentukan penyedia, yakni PT Borneo Cakrawala Media, sejak Desember 2021.

Harusnya, ia menjelaskan proyek ini dilakukan melalui mekanisme lelang, lalu pada tahun tersebut ditunjuk lah PT Borneo Cakrawala Media.

“Intinya, kegiatan belanja jaringan ini merupakan pembelanjaan yang tidak semestinya. Kami juga telah meminta pendapat dari sejumlah ahli,” ujar Salomo.

Respons Kuasa Hukum AL

Tersangka S dan AL, kini mendekam di tahanan setelah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka digiring mengenakan baju tahanan ke mobil kejaksaan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Pontianak untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved