Berita Viral
VIRAL Biaya Tebus Motor Hilang Rp 3 Juta, Polisi Pastikan Gratis Lengkap Prosedur Pengambilan
Viral tarif dan biaya tebus sepeda motor hilang Rp 3 juta lengkap penjelasan polisi hingga prosedur pengambilan tanpa dipungut biaya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral tarif dan biaya tebus sepeda motor hilang Rp 3 juta lengkap penjelasan polisi hingga prosedur pengambilan tanpa dipungut biaya.
Lini masa media sosial X, dulunya Twitter ramai membahas soal prosedur pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor polisi dikenakan biaya.
Narasi berupa keluhan itu diungkap oleh seorang warganet melalui akun @sigi***** pada Sabtu (26/4/2025).
"Motor ilang, lapor si seragam coklat itu terus beberapa bulan ketemu disuruh ambil di kantor, kirain cuma ambil doang ee malah ada uang tebusannya yg dari 3 juta bisa dinego jadi 1 jt," ungkapnya.
Cuitan tersebut kemudian direspons oleh warganet lain yang mengaku memiliki pengalaman yang sama.
• VIRAL Aksi Pembunuh Keji Sopir Taksi Online, Motif dan Kronologi Mobil Dicuri Jasad Dibuang ke Kali
"Bener bro.om gue jg Prnh motor ilang trs lapor polisi 2bln ktmu trs suruh ambil ke kantor suruh Nebus 3jt," tulis @Jona***********, Minggu (27/4/2025).
Lantas, apakah mengambil kendaraan yang dicuri di kantor polisi harus bayar?
Polri pastikan gratis
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengatakan pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor kepolisian adalah gratis dan tidak dipungut biaya.
Dia memastikan, selama dirinya bertugas, praktik pengenaan biaya tebus motor hilang di Polsek tidak pernah terjadi.
"Ketika motor sudah ditemukan, lalu mau dipakai, itu bisa (diambil di kantor polisi)," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
Namun, pada saat pengambilan, pemilik sepeda motor wajib membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut.
Senada, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian juga memastikan proses pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor polisi tidak dipungut biaya.
"Gratis. Tinggal bawa (surat) kepemilikian," kata dia singkat, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.
Adapun surat kepemilikan yang dimaksud adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob di Jakarta, Pasha Ungu hingga Fiersa Besari Suarakan Duka |
![]() |
---|
Pria Tipu Asuransi dengan 4 Kecelakaan Mobil, Polisi Bongkar Skema 2025 |
![]() |
---|
7 Fakta Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob di Jakarta 2025, Martir Rakyat Kecil |
![]() |
---|
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.