Berita Viral

VIRAL Biaya Tebus Motor Hilang Rp 3 Juta, Polisi Pastikan Gratis Lengkap Prosedur Pengambilan

Viral tarif dan biaya tebus sepeda motor hilang Rp 3 juta lengkap penjelasan polisi hingga prosedur pengambilan tanpa dipungut biaya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun Medan
BARANG BUKTI - Ilustrasi sejumlah sepeda motor yang diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti atas tindak kejahatan. Viral tarif dan biaya tebus sepeda motor hilang Rp 3 juta lengkap penjelasan polisi hingga prosedur pengambilan tanpa dipungut biaya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral tarif dan biaya tebus sepeda motor hilang Rp 3 juta lengkap penjelasan polisi hingga prosedur pengambilan tanpa dipungut biaya.

Lini masa media sosial X, dulunya Twitter ramai membahas soal prosedur pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor polisi dikenakan biaya.

Narasi berupa keluhan itu diungkap oleh seorang warganet melalui akun @sigi***** pada Sabtu (26/4/2025).

"Motor ilang, lapor si seragam coklat itu terus beberapa bulan ketemu disuruh ambil di kantor, kirain cuma ambil doang ee malah ada uang tebusannya yg dari 3 juta bisa dinego jadi 1 jt," ungkapnya.

Cuitan tersebut kemudian direspons oleh warganet lain yang mengaku memiliki pengalaman yang sama.

VIRAL Aksi Pembunuh Keji Sopir Taksi Online, Motif dan Kronologi Mobil Dicuri Jasad Dibuang ke Kali

"Bener bro.om gue jg Prnh motor ilang trs lapor polisi 2bln ktmu trs suruh ambil ke kantor suruh Nebus 3jt," tulis @Jona***********, Minggu (27/4/2025).

Lantas, apakah mengambil kendaraan yang dicuri di kantor polisi harus bayar?

Polri pastikan gratis

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengatakan pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor kepolisian adalah gratis dan tidak dipungut biaya.

Dia memastikan, selama dirinya bertugas, praktik pengenaan biaya tebus motor hilang di Polsek tidak pernah terjadi.

"Ketika motor sudah ditemukan, lalu mau dipakai, itu bisa (diambil di kantor polisi)," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).

Namun, pada saat pengambilan, pemilik sepeda motor wajib membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut.

Senada, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian juga memastikan proses pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor polisi tidak dipungut biaya.

"Gratis. Tinggal bawa (surat) kepemilikian," kata dia singkat, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.

Adapun surat kepemilikan yang dimaksud adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved