Penjelasan Kepala Satuan Pendidikan SMKN 1 Sungai Kakap Terkait 17 Guru dan Tendik yang di PHK

“Namun untuk saat ini, mereka yang di PHK alhamdulillah sudah dibayarkan juga hak-hak nya dari Januari hingga Maret,”tambahnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
GURU HONORER DIRUMAHKAN - Kepala Satuan Pendidian SMK Negeri 1 Sungai Kakap, Wahyu Mulya Ningrum. Ia menanggapi terkait berita yang tengah ramai mengenai sebanyak 17 guru dan tenaga pendidik di SMK N 1 Sungai Kakap yang di PHK (Pemutusan hubungan kerja). 

“Jami kami sekaligus masih mengumpulkan apa yang menguatkan kami supaya kami tidak salah dalam memberikan pernyataan dalam surat PHK itu,  Sebelumnya mereka pernah membuat surat perjanjian kerja. Nah di pasal perjanjian kerja ini ada poin bahwa mereka bisa diperpanjang kembali dengan pertimbangan kinerja, prestasi patuh dan disipil kerja kepada pihak kedua,”ujarnya. 

Kemudian perjanjian kerja guru bukan ASN tidak berhak menuntut diangkat menjadi ASN. Artinya ada pasal yang bisa memutuskan, dan mempertimbangkan masa kerja . Dan ada yang masa kerja masih baru. 

“Setelah menghitung dan menganalisi beban kerja ternyata tiga tahun terkahir ini dengan kami mendapatksn ASN dan PPPK dan bisa kondisi ini akhirnya diatasi,”pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved