Penjelasan Kepala Satuan Pendidikan SMKN 1 Sungai Kakap Terkait 17 Guru dan Tendik yang di PHK
“Namun untuk saat ini, mereka yang di PHK alhamdulillah sudah dibayarkan juga hak-hak nya dari Januari hingga Maret,”tambahnya.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA- Kepala Satuan Pendidian SMK Negeri 1 Sungai Kakap, Wahyu Mulya Ningrum menanggapi terkait berita yang tengah ramai mengenai sebanyak 17 guru dan tenaga pendidik di SMK N 1 Sungai Kakap yang di PHK (Pemutusan hubungan kerja).
Dijelaskannya bahwa terkait berita yang beredar sebenarnya ini sudah sejak bulan lalu, kemudian di Maret pihak sekolah sudah menyampaikan bahwa akan ada kondisi yang tidak nyaman. Sehingga siap tidak siap harus dihadapi mengenai apapun keputusan yang akan diambil.
Namun saat itu, ia belum mau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena mempertimbangkan kondisi sedang ramadhan dan juga menyambut idul fitri. Jadi kondisi kemanusiaan saat itu menjadi pertimbangaan.
“Waktu itu ada beberapa sekolah yang sudah melakukan PHK guru-guru terkait dengan undang-undang. Namun saat itu kami masih melihat dari sisi kemanusiaan. Dan setelah itu barulah diambil keputusan dengan berbagai pertimbangan matang,”ujarnya.
“Namun untuk saat ini, mereka yang di PHK alhamdulillah sudah dibayarkan juga hak-hak nya dari Januari hingga Maret,”tambahnya.
Berdasarkan kebijakan diksresi yang diambil Gubernur Kalbar tempo hari. Dijelaskannya bahwa kebijakan itu sifanya hanya sesaat, sementara pihanya pada 17 April 2025, baru saja diperiksa oleh BPK RI. Belajar dari pengalaman selama tiga tahun terkahir ini, SMK Negeri 1 Sungai Kakap selalu didatangi oleh Tim Audit Internal maupun Eksternal.
• 17 Guru di SMKN 1 Sungai Kakap Dirumahkan, Suherdiyanto: Ini Masalah Serius Tata Kelola Pendidikan
“Jadi tim audit kami ini biasanya ada dari Dinas, Inspektorat untuk melakukan pembinaan. Kemudian dari BPK RI. Nah belajar dari tiga tahun terkahir ini, maka kami lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan,”ujarnya.
Sebab dikatakannya , dana daerah tidak boleh lagi dibebankan untuk membayar belanja pegawai.
Terkait tenaga pendidik yang di PHK, ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan Menpan RB Nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman dan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Ia menjelaskan bagaimana kondisi di SMK Negeri 1 Sungai Kakap saat ini, bahwa sejak tiga tahun terakahir ini di SMK 1 Sungai Kakap sudah mendapatkan tambahan tenaga kerja berstatus ASN PPPK . Pada tahun 2022 ada 2 orang, tahun 2023 ada 3 orang, dan tahun 2024 ada 13 orang yang diangkat.
Pada tahun ini , dilakukan kembali analisis kebutuhan pegawai dan beban kerja, setelah mempertimbangkan analisis kebutuhan dan beban kerja pegawai tersebut dengan hasil analisis ada 13 orang yang hampir 90 persen sudah menerima tunjangan sertitikasi dan bulan ini sudah banyak yang cair.
“Berdasarkan data itulah maka efisiensi dilakukan . Sehingga guru-guru yang sudah diangkat ini bisa kami maksimalkan untuk membantu mendampingi siswa,” jelasnya.
Jadi berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja pegawai ini, mereka yang di PHK ini sebagian besar tendik, karena untuk guru sudah banyak diangkat atau lulus PPPK. Sehingga yang di PHK ini yang betul-betul masa kerjanya masih sedikit.
“Yang kami pertahankan dari 27 orang guru dan tendik itu hanya 9 orang. Dan yang harus di PHK sebanyak 17 orang. Ini sudah berdasarkan hasil analisis kebutuhan pegawai dan beban kerja ,”jelasnya.
Ia menjelaskan terkait keputusan ini pun diambil setelah melakukan berbagai koordinasi dengan banyak pihak. Mulai dari Kabid GTK, Tim Keuangan Bos Dinas dan Tim Manajemen Sekolah .
Update Harga Sembako di Kalimantan Barat Hari Ini Terbaru: Cabai Naik, Bawang dan Daging Turun |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Ria Norsan Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas dan Sampaikan Aspirasi dengan Damai |
![]() |
---|
Situasi Terkini Aksi Damai di Sekitar Bundaran Digulis Untan Pontianak |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Sempat Berlanjut di Bundaran Digulis Jumat Malam |
![]() |
---|
Aksi Damai Berlanjut ke Bundaran Digulis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.