Penjelasan Kepala Satuan Pendidikan SMKN 1 Sungai Kakap Terkait 17 Guru dan Tendik yang di PHK

“Namun untuk saat ini, mereka yang di PHK alhamdulillah sudah dibayarkan juga hak-hak nya dari Januari hingga Maret,”tambahnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
GURU HONORER DIRUMAHKAN - Kepala Satuan Pendidian SMK Negeri 1 Sungai Kakap, Wahyu Mulya Ningrum. Ia menanggapi terkait berita yang tengah ramai mengenai sebanyak 17 guru dan tenaga pendidik di SMK N 1 Sungai Kakap yang di PHK (Pemutusan hubungan kerja). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA- Kepala Satuan Pendidian SMK Negeri 1 Sungai Kakap, Wahyu Mulya Ningrum menanggapi terkait berita yang tengah ramai mengenai sebanyak  17 guru dan tenaga pendidik di SMK N 1 Sungai Kakap yang di PHK (Pemutusan hubungan kerja).

Dijelaskannya bahwa terkait berita yang beredar sebenarnya ini sudah sejak bulan lalu, kemudian di Maret pihak sekolah sudah menyampaikan bahwa akan ada kondisi yang tidak nyaman. Sehingga siap tidak siap harus dihadapi mengenai apapun keputusan yang akan diambil. 

Namun saat itu, ia belum mau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena mempertimbangkan kondisi sedang ramadhan dan juga menyambut idul fitri. Jadi kondisi kemanusiaan saat itu menjadi pertimbangaan. 

“Waktu itu ada beberapa sekolah yang sudah melakukan PHK guru-guru terkait dengan undang-undang. Namun saat itu kami  masih melihat dari sisi kemanusiaan. Dan setelah itu barulah diambil keputusan dengan berbagai pertimbangan matang,”ujarnya.

“Namun untuk saat ini, mereka yang di PHK alhamdulillah sudah dibayarkan juga hak-hak nya dari Januari hingga Maret,”tambahnya.

Berdasarkan kebijakan diksresi yang diambil Gubernur Kalbar tempo hari. Dijelaskannya bahwa kebijakan itu sifanya hanya sesaat, sementara pihanya pada 17 April 2025, baru saja diperiksa oleh BPK RI. Belajar dari pengalaman selama tiga tahun terkahir ini, SMK Negeri 1 Sungai Kakap selalu didatangi oleh Tim Audit Internal maupun Eksternal. 

17 Guru di SMKN 1 Sungai Kakap Dirumahkan, Suherdiyanto: Ini Masalah Serius Tata Kelola Pendidikan

“Jadi tim audit kami ini biasanya ada dari Dinas, Inspektorat untuk melakukan pembinaan. Kemudian dari BPK RI. Nah belajar dari tiga tahun terkahir ini, maka kami lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan,”ujarnya. 

Sebab dikatakannya , dana daerah tidak boleh lagi dibebankan untuk membayar belanja pegawai. 

Terkait tenaga pendidik yang di PHK, ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan Menpan RB Nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman dan analisis jabatan dan analisis beban kerja.  

Ia menjelaskan bagaimana kondisi di SMK Negeri 1 Sungai Kakap saat ini, bahwa sejak tiga tahun terakahir ini di SMK 1 Sungai Kakap sudah mendapatkan tambahan tenaga kerja berstatus ASN PPPK . Pada tahun 2022 ada 2 orang, tahun 2023 ada 3 orang, dan tahun 2024 ada 13 orang yang diangkat. 

Pada tahun ini , dilakukan kembali  analisis kebutuhan pegawai dan beban kerja, setelah mempertimbangkan analisis kebutuhan dan beban kerja pegawai tersebut dengan hasil analisis ada  13 orang yang hampir 90 persen sudah menerima tunjangan sertitikasi dan bulan ini sudah banyak yang cair. 

“Berdasarkan data itulah maka efisiensi dilakukan . Sehingga guru-guru yang sudah diangkat ini bisa kami maksimalkan untuk membantu mendampingi siswa,” jelasnya.

Jadi berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja pegawai ini, mereka yang di PHK ini sebagian besar tendik, karena untuk guru sudah banyak diangkat atau lulus PPPK. Sehingga yang di PHK ini yang betul-betul masa kerjanya masih sedikit. 

“Yang kami pertahankan dari 27 orang guru dan tendik itu hanya 9 orang. Dan yang harus di PHK sebanyak 17 orang. Ini sudah berdasarkan hasil analisis kebutuhan pegawai dan beban kerja ,”jelasnya.

Ia menjelaskan terkait keputusan ini pun diambil setelah melakukan berbagai koordinasi dengan banyak pihak. Mulai dari Kabid GTK, Tim Keuangan Bos Dinas dan Tim Manajemen Sekolah . 

“Dari saran dan masukan mereka ini juga kami berani mengambil keputusan, apalagi sekolah kami ditepi jalan tentu pemantauan lebih mudsh dan dekat. Jadi kami sangat berhati-hati,”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa 9 orang yang diperhatankan itu sudah mengikuti edaran Gubernur Kalbar. Diantaranya ada guru yang sedang mengikuti seleksi PPPK Tahap I ada satu orang , yang ikut seleksi PPPK tahap II ada satu orang dengan masa kerja 6 tahun yang masih bekerja saat ini. Namun belum diangkat PPPK. 

Kemudian, untuk tendik ada satu orang yang tengah mengikuti PPPK Tahap II dengan masa kerja 9 tahun, lalu ada lagi Tendik bagian administrasi bagian staff kepegawaian dipertahankan dan sudah memiliki NUPTK dengan masa kerja 3 tahun. 

Kemudian tenaga kebersihan 2 orang kami pertahankan untuk indoor dan outdor , untuk pekerjaan kebun  satu orang, dan kebersihan ruangan satu orang dengan masa kerja 6 tahun. Kemudian keamaan dua orang dipertahankan dengan shif pagi dan malam dengan masa kerja ada yang 20 tahun dan 9 tahun. 

Kemudian untuk teknisi ada satu orang saja yang dipertahankan dengan masa kerja 9 tahun dan sudah dalam proses NUPTK, karena sebelumnya ada kendala terkait ijazah yang tamatan SD dan menunggu ijazah paket yang belum keluar. Namun sekarang sudah diproses dinas untuk SK pengangkatan untuk Tendik. Sehingga NUPTK nya sudah dalam proses dan bisa dibayarkan karena sudah ada sadar. 

Kemudian ada Tendik yang di PHK itu karena usia sudah memasuki usia 71 tahun, yang memang sudah dibatas usia normal pada usia pensiun pegawai.

“Bapak ini awalnya adalah pendiri sekolah , beliau awalnya memang PNS di Dinas Perkebunan, dan pensiun di usia 58 tahun. Karena beliau adalah perintis sekolah jadi sampai usia pensiun kami masih pekerjakan di sekolah sebagai teknisi,” jelasnya. 

Namun setelah di koordinasikan ke Dinas karena usia sudah masuk 71 tahun yang mana usia tersebut sudsh melewati pensiun. 

“Jadi dengan sangat terpaksa saya sampaikan ke bapaknya dan beliau pun menerima karena sesuai aturan,”jelasnya. 

Kemudian ada guru yang punya NUPTK , namun bukan berasal dari sekolah ini, dan dikeluarkan dari PKBM . Kemudian dengan kondisi hamil besar, dan saat ini sudah terisi formasinya oleh ASN PPPK yang kebetulan Guru Bahasa Inggris , sehingga jam kerja yang dibutuhkan guru sertifikasi itu 24 jam. Sehingga untuk saat ini sudah terisi oleh PPPK dan PNS yang ada di sekolah.

“Sehingga saya sampaikan ke yang bersangkutkan, dengan kondisi hamil dan akan melahirkan. Sehingga artinya kondisi seperti saat ini tidak masalah kalau diistirahatkan, karena kalau cuti pun biasa guru minta sampai 6 bulan. Kemudian dengan pertimbangan lain saat ini suaminya sudah diangkat pegawai. Artinya pertimbangan kemanusiaanya yang bersangkutan tidsk trrlalu susah untuk keuangan. Sedangkan untuk tendik yang 71 tahun itu paling tidak masih ada uang pensiunannya,” jelasnya 

Kemudian untuk guru yang satunya punya NUPTK tapi kasusnya sama berasal dari PKBM dan masuk ke sekolah ini posisinya menggantikan PPPK yang sakit sehingga tidak bisa menjalankan tugas sehigga berhenti . 

“Berdasarkan data itulah kami memutuskan untuk mem PHK sesuai hasil pertimbangan dan hasil analisis kebutuhan dan beban kerja. Kami pertahankan yang benar-benar krusial di sekolah dengan masa kerja yang sudah lama. Dan untuk saat ini kondisi disekolah juga sudah kondusif, dan proses belajar mengajar juga berjalan lancar,”ujarnya. 

“Kondisi ini diatasi  dengan adanya PPPK yang belum maksimal jam mengajarnya. Maksudanya ada PPPK yang jam kerjanya masih belum maksimal kita berdayakan untum mengajar di kelas. Karena mereka juga sudah sertifikasi,”tambahnya.

Ia juga menjelaskan  pada 17 April lalu, SMK N 1 Sungai Kakap baru selesai diperiksa oleh BPK RI, setelah itu baru dibuatlah surat PHK yang saat ini tengah ramai dibicarakan.

“Jami kami sekaligus masih mengumpulkan apa yang menguatkan kami supaya kami tidak salah dalam memberikan pernyataan dalam surat PHK itu,  Sebelumnya mereka pernah membuat surat perjanjian kerja. Nah di pasal perjanjian kerja ini ada poin bahwa mereka bisa diperpanjang kembali dengan pertimbangan kinerja, prestasi patuh dan disipil kerja kepada pihak kedua,”ujarnya. 

Kemudian perjanjian kerja guru bukan ASN tidak berhak menuntut diangkat menjadi ASN. Artinya ada pasal yang bisa memutuskan, dan mempertimbangkan masa kerja . Dan ada yang masa kerja masih baru. 

“Setelah menghitung dan menganalisi beban kerja ternyata tiga tahun terkahir ini dengan kami mendapatksn ASN dan PPPK dan bisa kondisi ini akhirnya diatasi,”pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved