17 Guru di SMKN 1 Sungai Kakap Dirumahkan, Suherdiyanto: Ini Masalah Serius Tata Kelola Pendidikan
Pengamat Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Suherdiyanto, menanggai polemik seputar guru honorer ini, yang sebenarnya sudah mulai mencuat sejak munc
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dunia pendidikan di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan setelah 17 guru honorer di SMK Negeri 1 Sungai Kakap dirumahkan.
Menanggapi hal ini, Pengamat Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, Suherdiyanto, menyampaikan keprihatinannya dan menilai kejadian ini sebagai bentuk nyata dari persoalan serius dalam tata kelola pendidikan, khususnya di tingkat SMA/SMK negeri.
Pengamat Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Suherdiyanto, menanggai polemik seputar guru honorer ini, yang sebenarnya sudah mulai mencuat sejak munculnya larangan tidak boleh lagi honorer mengajar di sekolah negeri, terutama pada jenjang SMA dan SMK.
Kebijakan ini kemudian menjadi dilema tersendiri bagi kepala sekolah yang masih sangat membutuhkan tenaga pendidik tambahan untuk mendukung proses belajar mengajar.
• Tiga Guru Honorer SMK Negeri 2 Singkawang Dirumahkan Karena Tak Terdata di Dapodik
“Walaupun Gubernur Kalimantan Barat telah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan sekolah memaksimalkan peran guru honorer dengan pembiayaan melalui dana BOS, namun kenyataannya tidak semua sekolah dapat serta merta mengikuti edaran tersebut. Hal ini berkaitan erat dengan aturan penggunaan dana BOS yang sudah ditetapkan sebelumnya,” jelas Suherdiyanto.
Ia menambahkan, kondisi ini menempatkan kepala sekolah pada posisi yang sulit, karena harus memilih antara kebutuhan nyata di lapangan dengan ketentuan tata kelola anggaran yang ketat.
Di sisi lain, para guru honorer juga menjadi korban dalam ketidakpastian kebijakan ini, padahal keberadaan mereka sangat dibutuhkan.
Suherdiyanto menekankan pentingnya langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kalbar dan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk menyelesaikan persoalan ini.
Ia berharap ada penyesuaian kebijakan yang disusun secara komprehensif dan tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah ada.
“Perlu ada koordinasi antara pemerintah provinsi dan pusat, dalam hal ini dengan Kemendikbud, terutama menyangkut aspek anggaran dan dasar hukum pelaksanaannya. Edaran yang dikeluarkan seharusnya bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi harus memberi kepastian hukum jangka panjang agar tidak menimbulkan polemik serupa di kemudian hari,” ujarnya.
Dengan adanya solusi yang berbasis kajian hukum yang kuat, lanjut Suherdiyanto, kepala sekolah sebagai pengelola satuan pendidikan akan merasa lebih aman dalam mengambil keputusan, dan guru-guru honorer pun bisa mendapatkan kepastian atas nasib dan perannya dalam dunia pendidikan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Suherdiyanto
SMKN 1 Sungai Kakap
Guru Honorer
Pengamat Pendidikan
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Jumat 25 April 2025
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Polisi Amankan 15 Pendemo hingga Polisi di Singkawang dapat Bintang |
![]() |
---|
Kejari Landak Gelar Donor Darah Sambut HUT Kejaksaan RI ke 80, Kajari: Menumbuhkan Rasa Persaudaraan |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Kayong Utara Udara Kabur, Pontianak Cerah di Siang |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Anggota DPRD Kabupaten Sanggau 2024–2029: Struktur, Jabatan dan Fraksi |
![]() |
---|
45 Anggota DPRD Kota Pontianak Periode Masa Jabatan 2024-2029 di 5 Dapil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.