Ragam Contoh

Cek Besaran Dana PIP Tahap 2 Bulan Mei 2025 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK

Pada tahun 2025, Program Indonesia Pintar kembali dilanjutkan dan disalurkan melalui beberapa tahap, salah satunya adalah tahap 2. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/disdik.seruyankab.go.id
PROGRAM INDONESIA PINTAR - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali digelontarkan pemerintah di tahun 2025 ini. Namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi saat mendaftar PIP 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan yang dicanangkan pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu. 

Tujuan utama PIP adalah memastikan bahwa setiap anak Indonesia bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak dan menekan angka putus sekolah di berbagai daerah.

Pada tahun 2025, Program Indonesia Pintar kembali dilanjutkan dan disalurkan melalui beberapa tahap, salah satunya adalah tahap 2. 

Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, seperti pembelian perlengkapan sekolah, pembayaran seragam, hingga mendukung biaya transportasi ke sekolah.

Besaran bantuan PIP yang diberikan kepada siswa bervariasi tergantung dari jenjang pendidikan dan status semester siswa saat menerima bantuan. 

Khusus bagi siswa yang baru masuk atau yang berada di tahun terakhir pendidikan, mereka hanya akan menerima setengah dari nominal tahunan karena hanya menjalani satu semester pendidikan aktif.

Berikut ini rincian lengkap besaran dana PIP tahap 2 tahun 2025 berdasarkan jenjang pendidikan:

Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Praktis Tanpa Antre

Sekolah Dasar (SD/SDLB/Paket A)
Kelas I-V: Rp 450.000 per tahun
Kelas VI (kelas akhir): Rp 225.000
Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB/Paket B)
Kelas VII-VIII: Rp 750.000 per tahun
Kelas IX (kelas akhir): Rp 375.000

Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB/MA/Paket C)
Kelas X-XI: Rp 1.000.000 per tahun
Kelas XII (kelas akhir): Rp 500.000
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Kelas X-XI: Rp 1.000.000 per tahun
Kelas XII (kelas akhir): Rp 500.000
SMK Program 4 Tahun (Kelas XIII): Rp 500.000
Catatan: Untuk jenjang SMA dan sederajat, tahun ini ada kabar baik karena nominal bantuan meningkat menjadi hingga Rp 1.800.000 per tahun.

Manfaat Dana PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) membawa banyak manfaat, antara lain:

Membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan hingga tamat sekolah menengah.
Mencegah putus sekolah.
Membantu siswa yang putus sekolah untuk kembali belajar.
Meringankan beban biaya pendidikan, seperti pembelian seragam, alat tulis, buku, hingga transportasi ke sekolah.

Jadwal dan Cara Klaim Dana PIP Tahap 2 2025

Untuk mencairkan dana PIP tahap 2, peserta didik harus melakukan beberapa langkah berikut:

Verifikasi dan Ubah Status SK

Pastikan nama siswa sudah tercantum dalam SK Nominasi 2025.
Ubah status dari SK Nominasi menjadi SK Pemberian melalui laman pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi SIPINTAR Enterprise.
Siapkan Dokumen Pendukung
Surat pengantar dari sekolah.
Fotokopi KTP orang tua dan Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi halaman depan rapor siswa.
Fotokopi akta kelahiran atau surat lahir siswa.

Aktivasi Rekening Simpel

Dana PIP akan disalurkan melalui rekening Simpel di bank yang sudah ditunjuk:

SD dan SMP: Bank BRI
SMA dan SMK: Bank BNI
Wilayah Aceh: Bank BSI

Pencairan Dana

Setelah mendapatkan notifikasi “Dana Sudah Masuk”, siswa atau orang tua dapat mencairkan dana di ATM atau bank terdekat.

Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Praktis Tanpa Antre

Cara Mengecek Penerima PIP

Untuk mengecek status penerimaan PIP tahap 2, lakukan langkah berikut:

Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
Masukkan NISN dan NIK siswa.
Isi captcha dan klik “Cari”.
Nama dan status penerima PIP akan tampil di layar.

Siapa yang Berhak Menerima Dana PIP?

Tidak semua siswa otomatis menerima PIP. Berikut kriteria penerima:

Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Anak yatim/piatu/yatim piatu.
Siswa korban bencana alam atau musibah.
Siswa penyandang disabilitas.
Siswa dari keluarga dengan lebih dari tiga saudara sekandung di satu rumah.
Siswa yang pernah putus sekolah dan ingin melanjutkan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved