Ragam Contoh

1,2 Juta Relawan Program Makan Bergizi Gratis Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Premi 16,8 K

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjalin kerja sama untuk memberikan perlindungan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
BPJAMSOSTEK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjalin kerja sama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

 “Ini tentu saja perlindungannya sama, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian. Paling tidak dasarnya itu dulu. Bahwa ke depan akan ada peningkatan lain ke JHT (Jaminan Hari Tua), kami akan lihat lagi,” ujar Anggoro.

Dia menyebut, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan diobati sampai sembuh dan bisa bekerja kembali. Sementara jika ada yang sampai meninggal, akan mendapatkan santunan.

 “Kami tidak menginginkan ada sampai dengan kecelakaan meninggal dunia, namun kecelakaan meninggal dunia akan dapat santunan Rp 42 juta dan dua orang anaknya akan mendapatkan biaya sekolah dari TK hingga perguruan tinggi.” (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved