Berita Viral

RESMI Aturan Baru Beli BBM Kini Kena Pajak 10 Persen Berlaku Mulai Hari Ini

Resmi berlaku aturan baru beli BBM kini dikenakan pajak sebesar 10 persen berlaku terhitung mulai hari ini Rabu 23 Mei 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
ISI BBM - Ilustrasi suasana pengisian BBM di SPBU. Resmi berlaku aturan baru beli BBM kini dikenakan pajak sebesar 10 persen berlaku terhitung mulai hari ini Rabu 23 April 2025. 

Berlaku Khusus untuk Wilayah DKI Jakarta

Pemungutan PBBKB ini berlaku untuk seluruh penyerahan bahan bakar di wilayah administratif DKI Jakarta.

Dengan demikian, pembelian BBM di wilayah lain tidak dikenakan PBBKB Jakarta, meski kendaraan berasal dari Jakarta.

BEDA Harga BBM Terbaru Jelang Bulan Mei 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Pemprov DKI menyatakan bahwa penerapan PBBKB ini merupakan bagian dari strategi fiskal daerah untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mendorong efisiensi konsumsi energi.

"Pendapatan dari PBBKB diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan daerah dan layanan publik," tulis pernyataan resmi Pemprov DKI.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved