Berita Viral
RESMI Aturan Baru Beli BBM Kini Kena Pajak 10 Persen Berlaku Mulai Hari Ini
Resmi berlaku aturan baru beli BBM kini dikenakan pajak sebesar 10 persen berlaku terhitung mulai hari ini Rabu 23 Mei 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru beli BBM kini dikenakan pajak sebesar 10 persen berlaku terhitung mulai hari ini Rabu 23 April 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen mulai awal 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Berisi tentang Pajak Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk diketahui, PBBKB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
• Minyak Dunia Merosot, Harga BBM Terbaru Besok 22 April 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Ikut Turun?
Adapun objek pajak ini mencakup setiap penyerahan bahan bakar dari penyedia, baik produsen, importir, maupun distributor kepada konsumen akhir.
“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” demikian keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dikutip Rabu (23/4).
Meski demikian, pemerintah memberikan tarif khusus untuk kendaraan umum, yakni hanya 5 persen atau separuh dari tarif normal.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pengembangan transportasi publik yang lebih terjangkau dan efisien di ibu kota.
Dalam skema perpajakan ini, subjek pajak adalah konsumen bahan bakar.
Sementara penyedia bahan bakar bertindak sebagai wajib pajak sekaligus pihak yang memungut langsung PBBKB dari konsumen.
Pajak ini dikenakan pada saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen, atau dengan kata lain, saat BBM masuk ke tangki kendaraan.
Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan nilai jual bahan bakar, tanpa termasuk komponen PPN.
Sebagai ilustrasi, jika harga pokok BBM Rp10.000 per liter, maka PBBKB yang harus dibayar konsumen adalah Rp1.000 per liter.
Sementara bagi kendaraan umum, pajaknya hanya Rp500 per liter.
| PERINTAH Upacara dan Kibarkan Bendera Merah Putih Besok Selasa 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| TERGELINCIR! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 28 Oktober 2025 Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
| JURUS Purbaya Rekrut Hacker Lokal Jago IT untuk Benahi Sistem Pajak hingga Keamanan Siber |
|
|---|
| Bocoran Bisnis Baru Antam November 2025 di Lini Perhiasan Emas, Perak hingga Produk Logam Mulia |
|
|---|
| PLN Bagi-bagi Kupon Listrik Rp 80.000 hingga Diskon Tambah Daya Oktober 2025, Cek Syarat dan Caranya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.