Ragam Contoh

KRIS BPJS 2025: Layanan Rawat Inap Jadi Satu Kelas, Cek Rincian Pembayarannya Terbaru

Melalui program KRIS, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nantinya akan menerima layanan rawat inap yang lebih merata dan sesuai dengan standar m

Dok. BPJS
KRIS BPJS- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi serta uji coba penerapan KRIS di sejumlah rumah sakit. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- PJS Kesehatan akan mulai menerapkan program baru yang diberi nama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Program ini merupakan bentuk reformasi layanan kesehatan yang bertujuan menyederhanakan sistem kelas rawat inap yang selama ini terbagi dalam tiga kategori, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.

Melalui program KRIS, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nantinya akan menerima layanan rawat inap yang lebih merata dan sesuai dengan standar minimum fasilitas yang telah ditentukan. Artinya, tidak akan ada lagi perbedaan fasilitas berdasarkan kelas, sehingga diharapkan pelayanan kesehatan menjadi lebih adil dan inklusif untuk seluruh peserta.

Perubahan ini tentu menjadi perhatian penting bagi masyarakat, terutama terkait dengan besaran iuran yang akan berlaku setelah sistem KRIS dijalankan. Namun, sampai saat ini, iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, di mana peserta dibagi berdasarkan kelas layanan yang dipilih.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi serta uji coba penerapan KRIS di sejumlah rumah sakit. Hal ini dilakukan guna memastikan kesiapan fasilitas dan tenaga kesehatan dalam menyambut sistem baru yang akan diberlakukan secara nasional.

Dengan adanya program KRIS, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia semakin meningkat, serta memberikan pengalaman rawat inap yang setara dan layak bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dipermudah Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Mei 2025 Kini Bisa Tanpa Paklaring

Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?

KRIS adalah program penyelarasan kelas perawatan yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan dengan standar yang sama kepada semua peserta BPJS Kesehatan. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Masa Transisi KRIS

Masa transisi penerapan KRIS berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Penerapan wajib KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dimulai 1 Juli 2025.
Selama masa transisi, evaluasi manfaat, tarif, dan iuran akan dilakukan untuk memastikan keberhasilan program.

Status Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan tarif lama berdasarkan kelas pelayanan, yaitu Kelas 1, 2, dan 3. Berikut rinciannya:

1. Kelas 1
Iuran: Rp150.000 per orang per bulan.
Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas paling lengkap dibandingkan kelas lainnya.

2. Kelas 2
Iuran: Rp100.000 per orang per bulan.
Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas menengah, lebih sederhana dibandingkan Kelas 1.

3. Kelas 3
Iuran: Rp42.000 per orang per bulan.
Subsidi Pemerintah: Peserta hanya membayar Rp35.000, dengan subsidi sebesar Rp7.000 yang diberikan pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved