Berita Viral
Dipermudah Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Mei 2025 Kini Bisa Tanpa Paklaring
Resmi dipermudah syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan per 1 Mei 2025 kini bisa tanpa paklaring.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan per 1 Mei 2025 kini bisa tanpa paklaring.
Bagi pekerja yang resign atau keluar dari pekerjaannya bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring atau surat keterangan bekerja dengan jabatan dan waktu tertentu.
Dilansir dari Kompas.com 14 Mei 2024, dijelaskan bahwa paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
"Sudah tidak perlu (paklaring)," ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dikutip dari Kompas.com, Selasa 14 Mei 2024.
Untuk diketahui, syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) antara lain:
• SYARAT Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan 2025, Perlindungan Penting bagi Pekerja dari Risiko Kecelakaan
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau bukti identitas lainnya
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian.
Lebih lanjut, pencairan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT bisa dilakukan secara online via JMO Mobile, Lapak Asik, maupun kantor cabang.
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT online via JMO Mobile bisa dilakukan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data di aplikasi.
Adapun cara klaim dan mencairkan saldo JHT BPJS secara online lewat aplikasi JMO sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi JMO, lalu login atau buat akun baru
- Klik menu 'Jaminan Hari Tua'
- Klik menu 'Klaim JHT' pada laman Jaminan Hari Tua
- Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim lewat aplikasi JMO, lalu klik tombol 'Selanjutnya'
- Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu 'Sebab Klaim', lalu klik tombol 'Selanjutnya
- Periksa kembali data diri peserta, lalu klik tombol 'Sudah'
- Klik tombol 'Ambil Foto' untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman 'Verifikasi Biometrik Peserta'
- Isi NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif, lalu klik tombol 'Selanjutnya'
- Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan
- Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT, klik tombol 'Konfirmasi'
- Pengajuan klaim saldo sudah diproses.
Setelah proses pengajuan selesai, Anda bisa memantau proses klaim dengan membuka menu 'Tracking Klaim'.
Istri Sah Bongkar Suami Selingkuh, Sumpah Serapah Viral di Balikpapan 2025 |
![]() |
---|
Bayar Pajak dengan Sampah di Jateng, Inovasi Unik Sorotan Nasional 2025 |
![]() |
---|
SOSOK Djamari Chaniago Menko Polkam Kakak Asuh Presiden Prabowo Subianto Waktu Masih Aktif AKABRI |
![]() |
---|
VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG |
![]() |
---|
PROFIL Singkat Angga Raka Loyalis Ketum Gerindra Kini Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.