DPRD Kalbar Akan Panggil Berbagai Instansi Untuk Klarifikasi Terkait Demo Nelayan

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan dari peserta aksi serta memeriksa legalitas peredaran ikan impor di pasaran.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ferryanto
UNJUK RASA- Ratusan nelayan dan mahasiswa gelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kalbar, Senin 21 April 2025. Mereka menuntut agar ada penindakan tegas terkait ikan impor serta perubahan terkait kebijakan yang memberatkan nelayan 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Ratusan nelayan dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalimantan Barat, Senin, 21 April 2025.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap maraknya peredaran ikan impor yang dinilai merugikan nelayan lokal.

Kondisi ini membuat harga ikan segar lokal jatuh dan merugikan nelayan Kalbar.

Para demonstran menuntut agar DPRD menyampaikan keluhan mereka ke pemerintah pusat, serta meminta ketegasan dalam pengawasan distribusi ikan impor yang seharusnya hanya diperuntukkan untuk industri, bukan untuk konsumsi umum.

Mereka juga menolak retribusi Tambat Labuh yang dianggap membebani, menyoroti kelangkaan pasokan BBM untuk nelayan, serta menolak pemasangan alat Vessel Monitoring System (VMS) karena biayanya yang tinggi.

Selain itu, mereka menolak rencana penghapusan rumpon, yang merupakan alat bantu tradisional dalam menangkap ikan.

Menanggapi aksi tersebut, Anggota DPRD Kalimantan Barat Fransiskus Ason menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan mengklarifikasi sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan, Bea Cukai, dan Karantina.

Massa Buruh Perkebunan Sawit Duta Palma Group Unjuk Rasa di Disnakertrans Sambas

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan dari peserta aksi serta memeriksa legalitas peredaran ikan impor di pasaran.

"Kita akan panggil nanti dari berbagai instansi untuk dimintai klarifikasi, apakah yang disampaikan ini legal atau tidak, takutnya yang masuk ini barang ilegal, itu untuk yang ikan,'' ujarnya.

Terkait tarif retribusi Tambat Labuh, Fransiskus Ason menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bersumber dari Peraturan Gubernur.

''Kita juga akan panggil dinas perikanan dan kelautan, tentang pelaksanaan Pergub ini,'' katanya.

Pihak DPRD akan memanggil Dinas Kelautan untuk membahas lebih lanjut dan akan melakukan evaluasi terhadap peraturan tersebut agar lebih berpihak kepada nelayan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved