Berita Viral

Ditilang Tapi Tak Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Cara Batalkan Status Razia di Aturan Terbaru

Kena tilang tapi tak melakukan pelanggaran lalu lintas kini status razia ETLE bisa dihilangkan dengan cara mudah ini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
RAZIA KENDARAAN - Ilustrasi petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kelengkapan para pengendara yang melintas. Kena tilang tapi tak melakukan pelanggaran lalu lintas kini status razia ETLE bisa dihilangkan dengan cara mudah ini. 

4. Pilih opsi Sanggahan ETLE atau e-tilang

5. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas, dokumentasi GPS atau video saat bertugas

6. Selanjutnya, kunjungi loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, beserta fisik kendaraan untuk diverifikasi oleh petugas

7. Petugas kemudian akan melakukan proses verifikasi terhadap pengajuan sanggahan tersebut. Jika sanggahan terbukti sah, maka surat tilang akan dibatalkan atau diperbaiki sesuai fakta.

Masyarakat yang salah sasaran ETLE juga bisa memeriksa apakah kendaraanya mereka tercatat melakukan pelanggar lalu lintas di https://etle.polri.go.id.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Mei 2025, Kini Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah

Pada website tersebut, pilih menu “Cek Data”, lalu memasukkan nomor kendaraan, maka sistem akan menampilkan apakah ada tilang yang tercatat atas nama kendaraan tersebut.

Dengan adanya mekanisme sanggahan ETLE, masyarakat memiliki hak untuk membela diri dan memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan akurat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved