Berita Viral

Ditilang Tapi Tak Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Cara Batalkan Status Razia di Aturan Terbaru

Kena tilang tapi tak melakukan pelanggaran lalu lintas kini status razia ETLE bisa dihilangkan dengan cara mudah ini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
RAZIA KENDARAAN - Ilustrasi petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kelengkapan para pengendara yang melintas. Kena tilang tapi tak melakukan pelanggaran lalu lintas kini status razia ETLE bisa dihilangkan dengan cara mudah ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kena tilang tapi tak melakukan pelanggaran lalu lintas kini status razia ETLE bisa dihilangkan dengan cara mudah ini.

Pengendara kendaraan bermotor yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat mengajukan sanggahan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sistem ETLE bekerja secara otomatis melalui kamera yang terpasang di titik-titik tertentu.

Merekam pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran marka jalan.

Namun, tidak menutup kemungkinan sistem ini melakukan kesalahan, seperti salah identifikasi pelat nomor atau situasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Penyebab Ambulans dan Bus TransJakarta Kena Tilang ETLE hingga Viral Media Sosial

Maka dari itu, masyarakat dapat mengajukan sanggahan ETLE secara online lewat website https://etle.polri.go.id.

Namun, sanggahan ETLE atau tilang elektronik ini harus disertai dengan bukti pendukung yang relevan dan valid.

Bukti-bukti tersebut dapat berupa rekaman video, alur GPS, surat tugas resmi, atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa pengendara tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan pelanggaran sesuai waktu dan tempat yang tercantum dalam surat tilang ETLE atau e-tilang.

Adapun cara sanggah tilang ETLE ini secara online jika salah sasaran, sebagai berikut:

1. Buka website resmi ETLE atau e-tilang https://etle.polri.go.id

2. Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”

3. Lakukan konfirmasi kendaraan dan pengemudi:

- Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang. Pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan.

- Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 16 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

- Apabila melewati batas waktu, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved