Ragam Contoh

Praktis! Bayar Pajak Kendaraan Cukup Lewat Aplikasi SIGNAL dan E-TRAPT

Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan sistem E-TRAPT milik Pemprov DKI Jakarta, warga dapat mengurus administrasi pajak kendaraan

Dok. Tribunnews.com
SAMSAT- Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan sistem E-TRAPT milik Pemprov DKI Jakarta, warga dapat mengurus administrasi pajak kendaraan secara cepat, efisien, dan tanpa ribet.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Masyarakat kini tak perlu repot-repot datang dan mengantre di kantor Samsat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. 

Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran pajak bisa dilakukan secara online langsung dari rumah.

Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan sistem E-TRAPT milik Pemprov DKI Jakarta, warga dapat mengurus administrasi pajak kendaraan secara cepat, efisien, dan tanpa ribet. 

Kedua platform ini hadir untuk memberikan kemudahan layanan sekaligus mempercepat proses transaksi pajak kendaraan bermotor secara digital.

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi SIGNAL

SIGNAL adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas Polri, menggantikan aplikasi lama SAMOLNAS. Aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan secara elektronik, termasuk pengesahan STNK, tanpa harus datang ke Samsat.

Sudah Masuk Rp600 Ribu dari BLT BBM 2025? Cek Rekeningmu Sekarang!

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL:

Berikut langkah-langkah membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat SIGNAL:

  • Unduh dan Instal Aplikasi
  • Aplikasi tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
  • Cari aplikasi “SIGNAL Samsat Digital Nasional”, lalu unduh dan instal.
  • Registrasi Akun
  • Buka aplikasi dan klik “Daftar di sini”.
  • Masukkan NIK, nama lengkap, email, nomor HP.
  • Unggah foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi wajah (swafoto).
  • Masukkan kode OTP dari SMS untuk aktivasi akun.
  • Verifikasi ulang lewat link yang dikirim ke email.

Tambahkan Data Kendaraan

  • Masuk ke menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  • Pilih kendaraan milik sendiri atau keluarga satu KK.
  • Masukkan Nomor Polisi (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Setujui pernyataan dan klik “Lanjut”.
  • Pembayaran Pajak STNK Online
  • Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya.
  • Klik “Lanjut” dan cek jumlah pembayaran.
  • Jika ingin dokumen fisik dikirim, aktifkan opsi “Kirim Dokumen TBPKP” dan isi alamat pengiriman.
  • Pilih metode pembayaran (kode bayar akan muncul).
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi.

Fitur Unggulan SIGNAL:

Pembayaran pajak kendaraan milik keluarga dalam satu KK (maksimal 5 kendaraan).
Bukti bayar dikirim ke rumah lewat PT Pos Indonesia.
E-pengesahan STNK muncul otomatis setelah pembayaran.

Peragakan 16 Adegan, Polres Sekadau Rekonstruksi Penganiayaan Suami Terhadap Istri hingga Tewas

Sistem Pajak Online Jakarta: E-TRAPT

Khusus warga DKI Jakarta, Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan sistem E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent). Ini adalah sistem pelaporan pajak berbasis data transaksi otomatis dari pelaku usaha.

Cara Kerja dan Manfaat E-TRAPT:

Data transaksi bisnis dibaca otomatis dari sumber yang terhubung ke sistem.
Informasi langsung dikirim ke server Bapenda.
Sistem memberikan usulan jumlah pajak terutang, yang bisa disesuaikan oleh WP jika ada kekurangan data.
Pelaporan SPTPD jadi lebih mudah, tidak perlu input manual.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved