Ragam Contoh

Praktis! Bayar Pajak Kendaraan Cukup Lewat Aplikasi SIGNAL dan E-TRAPT

Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan sistem E-TRAPT milik Pemprov DKI Jakarta, warga dapat mengurus administrasi pajak kendaraan

Dok. Tribunnews.com
SAMSAT- Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan sistem E-TRAPT milik Pemprov DKI Jakarta, warga dapat mengurus administrasi pajak kendaraan secara cepat, efisien, dan tanpa ribet.  

Cara Pemasangan Sistem E-TRAPT:

Pemasangan dilakukan oleh tim Bapenda ke lokasi WP.
WP juga bisa ajukan permohonan pemasangan secara mandiri ke UPPPD atau Bapenda.
Sesuai Pergub No. 2 Tahun 2022, semua WP wajib menggunakan sistem ini untuk pelaporan data transaksi secara elektronik.    

Keuntungan Menggunakan E-TRAPT:

Pelaporan pajak lebih cepat, transparan, dan akurat.
Tidak perlu kirim rincian transaksi manual.
Ada insentif khusus bagi WP yang taat menggunakan sistem ini.

Kesimpulan

Kini bayar pajak, baik kendaraan bermotor maupun pajak usaha di Jakarta, bisa dilakukan tanpa harus keluar rumah. Cukup gunakan:

Aplikasi SIGNAL untuk pajak kendaraan bermotor,
E-TRAPT untuk pelaporan pajak daerah di Jakarta.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved