Berita Viral

Resmi Berubah Rincian Tarif Listrik Terbaru per kWh mulai 1 Mei 2025 Semua Golongan PLN

Resmi berubah rincian tarif listrik terbaru per kWh mulai 1 Mei 2025 lengkap semua golongan pelanggan PLN cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
METERAN LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik PLN di rumah warga. Resmi berubah rincian tarif listrik terbaru per kWh mulai 1 Mei 2025 lengkap semua golongan pelanggan PLN cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah rincian tarif listrik terbaru per kWh mulai 1 Mei 2025 lengkap semua golongan pelanggan PLN cek disini.

Pemerintah kembali melakukan penyesuai tarif dasar listrik mengkuti tren dan perkembangan harga minyak dan energi.

Sejauh ini, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih memberlakukan tarif listrik yang berlaku pada April 2025.

Dan belum mengalami perubahan.

Itu artinya, tarif listrik bulan ini masih sama dengan triwulan I 2025 (Januari, Februari, dan Maret).

Berubah Lagi! Rincian Harga BBM Terbaru Per 16 April 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Namun demikian, rincian tarif listrik per 1 Mei 2025 bisa saja mengalami perubahan mengikuti aturan dan kebijakan terbaru pemerintah.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, belum lama ini.

Lalu, berapa tarif listrik yang berlaku per Selasa (15/4/2025)?

Dasar penetapan tarif listrik April 2025

Sebelum mengetahui rinciannya, ketahui dulu bagaimana pemerintah menetapkan tarif listrik.

Bahlil mengatakan, tarif listrik yang tetap diberlakukan untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi tarif listrik adalah pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahlil menjelaskan, pemerintah menetapkan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan sekali.

Hal tersebut didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro berupa kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Khusus penetapan tarif listrik bulan ini yang masuk triwulan II 2025 (April, Mei, dan Juni), pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro pada November 2024 hingga Januari 2025.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved