Ragam Contoh
BPJS Kesehatan 2025: Ini Perubahan Tarif, Denda, dan Sistem Kelas Rawat Inap KRIS
Sistem KRIS akan menggantikan skema kelas BPJS lama kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini menjadi pembeda dalam pelayanan rawat inap berdasarkan besaran
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus melakukan pembenahan terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu perubahan besar yang tengah disiapkan adalah penyempurnaan sistem BPJS Kesehatan, yang mencakup transformasi layanan rawat inap serta penyesuaian aturan iuran dan sanksi pembayaran.
Langkah ini diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang resmi diberlakukan pada 8 Mei 2024.
Perpres tersebut merupakan perubahan ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu poin penting dalam Perpres baru ini adalah pemberlakuan sistem layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem KRIS akan menggantikan skema kelas BPJS lama kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini menjadi pembeda dalam pelayanan rawat inap berdasarkan besaran iuran.
Dengan diberlakukannya KRIS, ke depan semua peserta BPJS akan mendapatkan layanan rawat inap berdasarkan standar pelayanan yang sama, tanpa melihat kelas kepesertaan.
• Begini Cara Agar Pengajuan KUR BRI 2025 Rp50 Juta Disetujui Tanpa Ribet
Apa Itu KRIS BPJS?
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah sistem baru yang dirancang untuk menyederhanakan dan menyetarakan fasilitas pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Tujuan utama sistem ini adalah memastikan keadilan dalam pelayanan kesehatan, sehingga tidak ada lagi perbedaan fasilitas antara peserta kelas 1, 2, atau 3.
Dalam KRIS, rumah sakit wajib menyediakan ruang rawat inap yang memenuhi 12 kriteria standar pelayanan, termasuk jumlah maksimal tempat tidur dalam satu ruangan, kualitas ventilasi, pencahayaan, kebersihan, dan privasi pasien. Ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan pelayanan yang layak kepada seluruh peserta JKN.
Kapan KRIS Mulai Berlaku?
Pemerintah menargetkan bahwa sistem KRIS akan mulai diberlakukan secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025.
Seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melakukan penyesuaian fasilitas sesuai dengan standar KRIS sebelum batas waktu tersebut.
Perubahan Tarif dan Sanksi Keterlambatan
Contoh Panduan Menyusun Agenda Rapat yang Efektif: Contoh dan Tips Praktis |
![]() |
---|
Contoh Jurnal MOOC Swajar PPPK 2025, Refleksi dan Rencana Tindak Lanjut ASN |
![]() |
---|
Contoh Cerpen 17 Agustus, inspirasi Kegiatan Literasi Menyambut Kemerdekaan |
![]() |
---|
Contoh Proposal Pengajuan Dana 17 Agustus, Praktis dan Siap Pakai |
![]() |
---|
30 Contoh Prompt bagi Kreator Konten, Kunci Membuat Ide yang Unik dan Relevan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.