Ragam Contoh

BPJS Kesehatan 2025: Ini Perubahan Tarif, Denda, dan Sistem Kelas Rawat Inap KRIS

Sistem KRIS akan menggantikan skema kelas BPJS lama kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini menjadi pembeda dalam pelayanan rawat inap berdasarkan besaran

Instagram
BPJS 2025- Sistem KRIS akan menggantikan skema kelas BPJS lama kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini menjadi pembeda dalam pelayanan rawat inap berdasarkan besaran iuran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus melakukan pembenahan terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Salah satu perubahan besar yang tengah disiapkan adalah penyempurnaan sistem BPJS Kesehatan, yang mencakup transformasi layanan rawat inap serta penyesuaian aturan iuran dan sanksi pembayaran.

Langkah ini diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang resmi diberlakukan pada 8 Mei 2024. 

Perpres tersebut merupakan perubahan ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu poin penting dalam Perpres baru ini adalah pemberlakuan sistem layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Sistem KRIS akan menggantikan skema kelas BPJS lama kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini menjadi pembeda dalam pelayanan rawat inap berdasarkan besaran iuran.

 Dengan diberlakukannya KRIS, ke depan semua peserta BPJS akan mendapatkan layanan rawat inap berdasarkan standar pelayanan yang sama, tanpa melihat kelas kepesertaan.

Begini Cara Agar Pengajuan KUR BRI 2025 Rp50 Juta Disetujui Tanpa Ribet

Apa Itu KRIS BPJS?

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah sistem baru yang dirancang untuk menyederhanakan dan menyetarakan fasilitas pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Tujuan utama sistem ini adalah memastikan keadilan dalam pelayanan kesehatan, sehingga tidak ada lagi perbedaan fasilitas antara peserta kelas 1, 2, atau 3.

Dalam KRIS, rumah sakit wajib menyediakan ruang rawat inap yang memenuhi 12 kriteria standar pelayanan, termasuk jumlah maksimal tempat tidur dalam satu ruangan, kualitas ventilasi, pencahayaan, kebersihan, dan privasi pasien. Ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan pelayanan yang layak kepada seluruh peserta JKN.

Kapan KRIS Mulai Berlaku?

Pemerintah menargetkan bahwa sistem KRIS akan mulai diberlakukan secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025. 

Seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melakukan penyesuaian fasilitas sesuai dengan standar KRIS sebelum batas waktu tersebut.

Perubahan Tarif dan Sanksi Keterlambatan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved