Kronologi Menantu Aniaya Mertua hingga Meninggal Dunia di Pemangkat Kabupaten Sambas

Penganiayaan yang dilakukan DS terhadap mertuanya AD terjadi di rumah korban, Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kalimantan Barat

Penulis: Imam Maksum | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS
AMANKAN TERSANGKA - Polisi mengamankan DS (34) tersangka pencurian dengan penganiayaan berat membuat korban meninggal di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kamis 10 April 2025. Polisi menyampaikan kronologi pelaku yang merupakan menantu korban DA melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Warga yang ramai kemudian berinisiatif mendobrak pintu rumah korban. 

Ketika pintu berhasil terbuka saksi melihat korban tergeletak.

"Korban sudah tergeletak di depan pintu kondisinya berlumuran darah dengan luka di kepala," ungkapnya.

Dia menambahkan, setelah itu warga melaporkan ke petugas kepolisian dan langsung membawa korban ke RSUD Pemangkat. 

"Korban diangkat ke atas mobil Patroli Polsek langsung dibawa ke RSUD Pemangkat untuk penanganan medis," ucapnya.

Korban Ditemukan Kritis

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih mengungkapkan, ketika korban ditemukan warga masih dalam kondisi kritis.

"Pada saat ditemukan korban masih dalam keadaan masih dalam kondisi kritis," ujar AKP Sadoko Kasih, Jumat 11 April 2025.

Dia mengatakan, korban dinyatakan meninggal dunia ketika mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemangkat.

"Korban meninggal dunia pada saat mendapat penanganan medis di RSUD Pemangkat," katanya.

Menurut Sadoko, ketika ditemukan tergeletak di rumah oleh warga, korban langsung dilarikan ke RSUD Pemangkat menggunakan mobil patroli polisi.

"Warga mengambil karpet bulu yang berada di dalam kamar korban untuk digunakan mengangkat tubuh korban untuk masuk ke mobil patroli Polsek Pemangkat," tegasnya.

"Kemudian korban langsung dibawa oleh petugas Polsek Pemangkat bersama saksi menuju RSUD Pemangkat untuk di tangani secara medis," ucapnya.

Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat dan sejumlah barang bukti turut diamankan. 

Termasuk sebatang kayu balok ukuran 4x4 sepanjang kurang lebih 50 cm yang digunakan untuk melukai korban, serta uang tunai sebesar Rp5.650.000 yang diduga hasil kejahatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved