Berita Viral
ALASAN Belasan Lapak PKL di Jl Husein Hamzah Pal Lima Pontianak Ditertibkan
Lapak-lapak kosong bekas jualan buah musiman dibongkar menggunakan linggis dan palu, lalu sisa material diangkut menggunakan truk Satpol PP.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satpol PP Kota Pontianak menertibkan belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Pal Lima, Pontianak Barat pada Sabtu 12 April 2025.
Lapak-lapak kosong bekas jualan buah musiman dibongkar menggunakan linggis dan palu, lalu sisa material diangkut menggunakan truk Satpol PP.
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, turut memantau langsung proses pembongkaran.
Ia menyayangkan sikap pedagang yang meninggalkan lapaknya begitu saja setelah musim buah berakhir, sehingga membuat kawasan tersebut terlihat kumuh.
“Kita sudah beri toleransi saat musim buah tiba, tapi setelahnya mereka harus bongkar sendiri. Nyatanya masih banyak yang ditinggal begitu saja,” ujar Edi saat ditemui pada acara halal bihalal keluarga besar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Pontianak Convention Center (PCC), Jalan Sultan Abdurrahman, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 12 April 2025.
Edi menegaskan, pedagang harus menjaga kebersihan dan menempatkan dagangannya secara tertib.
Ia mencontohkan, jika berjualan malam hari, maka pagi harinya area harus sudah bersih, begitu pula sebaliknya.
• Patroli Dialogis Enggang Polresta Pontianak Pastikan Situasi Keamanan Kota Pontianak
Selain menertibkan lapak liar, Edi juga menyoroti keberadaan bangunan di atas parit yang kerap mengganggu fungsi drainase.
Menurutnya, kondisi ini bukan hanya menimbulkan banjir, tetapi juga membuat kawasan tampak kumuh.
“Jangan menutup parit atau merusak fasilitas umum. Itu melanggar perda dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan,” tegasnya.
Edi juga sudah menginstruksikan para camat dan lurah agar rutin mengecek wilayah masing-masing dan mengambil tindakan bila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro, menyebutkan penertiban ini telah melalui prosedur dan sosialisasi.
Para pedagang sebelumnya sudah diimbau untuk membongkar lapak sendiri pasca Lebaran.
Namun, sebagian tidak mengindahkan imbauan tersebut, bahkan memperluas area jualannya.
“Penertiban ini sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021. Kami imbau pedagang agar taat aturan dan tidak jualan di bahu jalan demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” kata Sudiantoro.
• NASIB Hidup Dokter PPDS Cabul Asal Pontianak, Terancam 12 Penjara Hingga Izin Dokter Dicabut !
Satpol PP Kota Pontianak
Pedagang kaki lima
PKL
lapak PKL di Pontianak digusur
Berita Viral
Pal Lima
Edi Kamtono
CEK Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina Agustus 2025 Pertamax CS Turun, Solar Nonsubsidi Naik |
![]() |
---|
Kronologi Jet Tempur F/A-18D Malaysia Meledak dan Terbakar hingga Kondisi Terkini Awak Pesawat |
![]() |
---|
CATAT 6 Isi Tuntutan Buruh Dalam Aksi Demo di Gedung DPR dan Istana Negara 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
RETAS Halaman Utama Google, 6 Penyedia Jasa Search Engine Optimization Situs Judi Online Ditangkap |
![]() |
---|
HEBOH Saldo Rp 41 Juta Milik Penumpang Pesawat Raib di Bandara Soetta, Kronologi Ungkap Modus Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.