Ragam Contoh

Update BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ahli Waris Peserta Berhak Mendapatkan Santunan Hingga Rp 42 juta

Santunan JKM meningkat: Ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan hingga Rp 42 juta, ditambah beasiswa pendidikan anak hingg

Dok. BPJS
KARTU BPJS - Santunan JKM meningkat: Ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan hingga Rp 42 juta, ditambah beasiswa pendidikan anak hingga perguruan tinggi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menginjak tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan sejumlah pembaruan penting dalam struktur program mereka.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas perlindungan sosial yang merata bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, baik dari sektor formal maupun informal.

Pembaruan Iuran dan Manfaat: Perlindungan yang Lebih Optimal

Revisi terhadap besaran iuran dan cakupan manfaat menjadi salah satu fokus utama dalam pembaruan kali ini. Dengan menyesuaikan struktur iuran, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berupaya menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial, tetapi juga memastikan setiap peserta memperoleh manfaat yang lebih memadai sesuai kebutuhan zaman.

Peningkatan ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun, dengan pendekatan yang lebih personal dan disesuaikan dengan jenis pekerjaan masing-masing peserta.

Cara Cek Saldo KJP April 2025 Lewat HP, Dana Sudah Cair Mulai 8 April

Pekerja Informal Kini Lebih Terlindungi

Salah satu aspek terobosan dari skema baru 2025 ini adalah perluasan jangkauan ke sektor informal. BPJS Ketenagakerjaan kini lebih inklusif dengan menyasar pekerja seperti:

Pedagang kecil

Ojek online

Freelancer

Buruh harian

Pelaku UMKM

Langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial bukan lagi monopoli pekerja kantoran, melainkan hak semua warga negara yang bekerja—apa pun bentuk profesinya.

Digitalisasi Layanan Lewat Aplikasi JMO

Menjawab tuntutan masyarakat akan layanan publik yang cepat dan transparan, BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mengedepankan transformasi digital. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), peserta bisa melakukan banyak hal secara mandiri, seperti:

Pendaftaran kepesertaan baru

Pengecekan saldo JHT

Klaim manfaat

Perubahan data pribadi

Notifikasi hak dan kewajiban

Semua dilakukan secara real-time, tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Secara keseluruhan, pembaruan struktur iuran dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan 2025 bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, melainkan merupakan bentuk nyata dari transformasi pelayanan dan penguatan perlindungan sosial di era modern.

Dengan semangat kolaboratif antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat maksimal dari program ini sebagai bagian dari jaring pengaman sosial yang tangguh dan berkeadilan.

Harga Emas Melonjak Naik Tembus Hampir 2 Juta per Gram

Perubahan Besaran Iuran 2025

Mulai awal tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan mengatur ulang besaran iuran untuk beberapa program, di antaranya:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Iuran disesuaikan berdasarkan risiko pekerjaan, dengan tarif mulai dari 0,24 persen hingga 1,74?ri upah bulanan.

Jaminan Kematian (JKM): Iuran tetap sebesar 0,3?ri upah.

Jaminan Hari Tua (JHT): Iuran sebesar 5,7?ri gaji, dengan rincian 3,7% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja.

Jaminan Pensiun (JP): Iuran sebesar 3%, dengan 2% ditanggung perusahaan dan 1% oleh karyawan, sesuai dengan batas upah yang ditentukan pemerintah.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Tanpa potongan dari gaji pekerja, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Manfaat Tambahan untuk Peserta

Tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan manfaat yang diterima peserta, termasuk:

Santunan JKM meningkat: Ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan hingga Rp 42 juta, ditambah beasiswa pendidikan anak hingga perguruan tinggi.

Perluasan manfaat JKK: Termasuk perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, penggantian biaya transportasi, dan rehabilitasi medis.

Fasilitas tambahan untuk JHT: Kini peserta bisa menggunakan saldo JHT sebagai jaminan kredit rumah atau keperluan mendesak lainnya.

Layanan digital lebih mudah: Klaim manfaat, cek saldo, dan update data kini dapat dilakukan langsung melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

BPJS Ketenagakerjaan dirancang sebagai program perlindungan sosial yang bersifat wajib bagi seluruh pekerja di Indonesia, tanpa terkecuali.

Artinya, baik pekerja penerima upah (PU) seperti karyawan perusahaan, pegawai swasta, buruh pabrik, hingga staf toko, maupun pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pedagang kaki lima, petani, nelayan, pengemudi ojek online, kurir, pekerja serabutan, hingga freelancer dan pelaku usaha mikro, memiliki kewajiban dan hak yang sama untuk mendaftar sebagai peserta.

Kewajiban ini bukan tanpa alasan. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, seseorang akan mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja seperti kecelakaan saat bekerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hingga masa tua.

Khusus bagi pekerja informal, pemerintah kini memberikan kemudahan untuk mendaftar secara mandiri dengan iuran yang sangat terjangkau sesuai kemampuan. Proses pendaftarannya pun kini semakin mudah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang bisa diakses dari mana saja.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved