Polisi Akan Segera Ungkapkan Perkembangan Kasus Pengeroyokan di Desa Beringin Kapuas Hulu
Terkait proses hukum kasus tersebut, jelas Rinto, Sihombing, pihaknya terus melakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, dalam waktu dekat ini akan melakukan prees rilis terhadap kasus penganiayaan terhadap tersangka pembunuhan hingga membuat tersangka bernama HR berusia 27 tahun warga Kabupaten Sintang, meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing menyampaikan bahwa, ada sebanyak 15 orang sudah ditetapkan tersangka, sisanya sebagai saksi, dan akan disampaikan secara press rilis oleh Kapolres Kapuas Hulu.
"Penyampaian prees rilis akan disampaikan oleh Kapolres Kapuas Hulu yang baru, dan nantinya kapan press rilis tersebut dalam waktu dekat akan dikabari lagi," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 11 April 2025.
Terkait proses hukum kasus tersebut, jelas Rinto, Sihombing, pihaknya terus melakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Masyarakat tetap bersabar, karena proses hukum masih berlangsung," ucapnya.
Dimana tegas Kasat, diharapkan kasus itu bisa cepat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
• Pemkab Kapuas Hulu Terus Berjuang Legalitas Daun Kratom
"Kita sudah berusaha dengan maksimal mungkin, tapi ada beberapa tahapan dan aturan yang harus kita laksanakan," ungkapnya.
Sebelumnya, telah terjadi pengeroyokan terhadap beranisial HR berusia 27 tahun sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang warga setempat.
Dimana tersangka atau korban meninggal dunia setelah mendapatkan pengeroyokan secara sadis oleh sejumlah warga Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu, pada Selasa 18 Februari 2025.
Dimana setelah tersangka dikeroyok secara masal, langsung dibawa ke rumah sakit Putussibau, untuk mendapatkan perawatan medis, namun sekitar pukul 15.12 WIB, tersangka harus meninggal dunia, karena mengalami luka cukup parah dibagian kepala dan bagian tubuh lainnya.
Terhadap kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka HR terhadap seorang warga Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu bernama Jamaluddin, sudah dihentikan proses hukum oleh Polres Kapuas Hulu, dikarenakan tersangka sudah meninggal dunia. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Polres Kapuas Hulu
Desa Beringin
Rinto Sihombing
Kasat Reskrim
Kalimantan Barat
Kalbar
Jumat 11 April 2025
Polda Kalbar gelar Jumat Curhat, Wadah Dialog Masyarakat dan Polisi Bahas Isu Kamtibmas di Kubu Raya |
![]() |
---|
Bupati Kubu Raya Sujiwo Apresiasi Gerakan Pangan Murah TNI AU - Bulog Kalbar |
![]() |
---|
BRIN Audiensi ke Kemenkum Kalbar, Dorong Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis Secara Nasional |
![]() |
---|
Bank Kalbar Terus Berinovasi dalam Layanan dan Memperkuat Transformasi Digital |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkumham Kalbar Jonny Pesta Simamora: Wujud Nyata Transformasi Pelayanan Publik Kemenkum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.