Kakanwil Kemenkum Kalbar Imbau Pengusaha Kalbar Hargai Hak Kekayaan Intelektual

Terkait penertiban, ia menyampaikan saat ini terus dilakukan langkah penertiban melalui akses digital.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
KEKAYAAN INTELEKTUAL - Kapala kantor wilayah kementrian hukum Kalimantan Barat Joni Pesta Simamora saat ditemui awak media. Rabu 9 april 2025. Ia menghimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat Kalbar untuk mendaftarkan berbagai produk dan paten ke Kementrian Hukum sebagai kekayaan intelektual sebagai upaya mencegah penyalahgunaan tanpa izin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapala kantor wilayah kementrian hukum Kalimantan Barat Joni Pesta Simamora menghimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kalimantan Barat untuk menghormati dan menghargai hak cipta atau hak kekayaan intelektual.

Salah satunya yakni terkait hak siar penayangan pertandingan sepak bola, yang beberapa waktu lalu sejumlah tempat usaha di Indonesia bahkan di Pontianak dikenai sanksi oleh perusahaan pemegang hak siar karena menggelar nonton bareng.

''Ini menjadi pembelajaran bagi semua, kita bagian dari dunia internasional dan ekonomi nasional, itu ada hak - hak kekayaan intelektual yang harus kita saling jaga, kita harus menghargai karya dan properti,'' ujarnya.

Ia menghimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat Kalbar untuk mendaftarkan berbagai produk dan paten ke Kementrian Hukum sebagai kekayaan intelektual sebagai upaya mencegah penyalahgunaan tanpa izin.

"Jangan sampai juga yang kita miliki dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak lain, dan dari situasi ini semua disadarkan penting adanya pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual,'' terangnya.

Terkait penertiban, ia menyampaikan saat ini terus dilakukan langkah penertiban melalui akses digital.

Ia menegaskan, sanksi terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual sangat berat, mulai dari sanksi Denda, kemudian sanksi Pidana.

Baca juga: Penampakan Rumah Dokter Asal Pontianak yang Bius dan Lakukan Pelecehan Seksual di RSHS Bandung

"Ada sanksi Denda, lalu ada pidana, bahkan juga ada sanksi penghentian usaha, inikan kita tidak inginkan juga, sehingga mari kita sama - sama menjaga,'' jelasnya.

"Untuk penyelenggara usaha di Kalbar, kafe memang tempat yang nyaman bagi warga, bila ada iven - iven yang perlu relay atau siarkan, itu jangan melakukan secara ilegal, itu ada pihak - pihak yang bisa dihubungi, jadi kita bersama - sama menghargai,'' Imbaunya. (*)

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved