Lebaran 2025

Syarat Tukar Uang Baru Jelang Lebaran di Aplikasi PINTAR BI Lengkap Contoh Uang yang Bisa Ditukar

Agar terhindar dari uang palsu, warga diharapkan dapat memilih tempat penukaran uang baru yang aman dan terpercaya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/pintar.bi.go.id
PENUKARAN UANG LEBARAN - Tampilan depan website Bank Indonesia pintar.bi.go.id. Terdapat beberapa syarat penukaran uang dan contoh uang yang bisa ditukar di Aplikasi PINTAR. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jelang Lebaran 2025, penukaran uang baru jadi kegiatan warga Indonesia.

Menukar uang baru tengah dilakukan warga Indonesia H-1 Lebaran 2025.

Namun, menukar uang baru ini tak luput dari aksi kurang bijak dari oknum tak bertanggung jawab yang meredarkan uang palsu.

Agar terhindar dari uang palsu, warga diharapkan dapat memilih tempat penukaran uang baru yang aman dan terpercaya.

Salah satu tempat menukar uang baru jelang Lebaran 2025 terbaik adalah di Aplikasi PINTAR milik Bank Indonesia.

Bank Indonesia kini menyediakan jasa penukaran uang baru melalui kas keliling yang bisa diakses di Aplikasi PINTAR.

Warga dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling pada lokasi dan tanggal yang telah ditentukan Bank Indonesia.

Cara Tukar Uang Lebaran di Website Bank Indonesia pintar.bi.go.id Mudah dan Tanpa Biaya Tambahan

Syarat Penukaran Uang Baru di Aplikasi PINTAR

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

5. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

7. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved