Ramadhan 2025

3 Hukum Waktu Bayar Zakat Fitrah : Mubah, Sunnah dan Wajib

Makanya dianjurkan untuk membayar zakat fitrah di akhir-akhir Ramadhan sebelum Khatib naik mimbat untuk khutbah.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
GENERATE BY AI
BAYAR ZAKAT- Foto ilustrasi hasil kecerdasan (AI), Jumat (28/3/2025), proses pembayaran zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok di daerah masing-masing. Di Indonesia, makanan pokok yang digunakan umumnya adalah beras dengan takaran sekitar 2,5 kilogram per jiwa, atau dapat diganti dengan uang yang senilai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Berdasarkan waktu membayar zakat fitrah digolong ketiga bagian.

Waktu yang dibolehkan atau mubah, kedua waktu yang di sunnahkan serta waktu yang wajib.

Hukum dari ketiga waktu ini pun disesuaikan dengan kewajiban setiap muslim membayar zakat.

Makanya dianjurkan untuk membayar zakat fitrah di akhir-akhir Ramadhan sebelum Khatib naik mimbat untuk khutbah.

Sedangkan untuk waktu pembayarannya sebenarnya sudah boleh dilakukan sejak masuk tanggal 1 Ramadhan.

Lantas manakah waktu yang paling utama untuk membayar zakat.

Berdasarkan sejumlah pendapat ulama adalah yang mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Tujuannya supaya penerima atau Muztahik ini dapat menikmati zakat yang diterimanya dalam momen hari raya.

Baca juga: Cara Menghitung Ukuran Zakat Fitrah dan Zakat Mal Sesuai Konversinya Sesuai Syariat Islam

Waktu Bayar Zakat Fitrah

1. Waktu Mubah Bayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah boleh (mubah) dikeluarkan pada awal atau hari menjelang hari raya idul Fitri.

Menurut Imam Syaf'i boleh mengeluarkan zakat sejak permulaan bulan Ramadhan.

Sedang menurut Imam Mlik dan Ahmad mengeluarkan zakat fitrah boleh sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri.

2. Waktu Sunnah Bayar Zakat Fitrah

Sebelum shalat Subuh sebelum Shalat Idul Fitri waktu tersebut sunnah jika membayar zakat firah.

3. Waktu Wajib Bayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib mulai ditunaikan ketika matahari terbenam pada ramadhan terakhir.

Niat Zakat Fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

8 Golongan Penerima Zakat (Muztahik)

1. Fakir

Fakir adalah orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.

Orang dalam golongan fakir tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Orang yang disebut miskin adalah orang-orang yang memiliki harta, namun sangat sedikit.

Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum saja.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan hingga distribusi ke orang yang membutuhkan.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru saja masuk islam dan menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

Hal ini bertujuan agar orang-orang tersebut semakin meyakini Islam sebagai agamanya.

5. Riqab

Di zaman dulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh orang-orang kaya.

Zakat bisa menjadi salah satu cara untuk menebus budak dan memerdekakannya.

Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak mendapatkan zakat.

6. Gharim

Gharim adalah orang-orang yang memiliki utang.

Orang yang memiliki utang berhak menerima zakat.

Akan tetapi orang yang berutang untuk kepentingan maksiat, seperti judi tidak berhak mendapatkan zakat.

7. Fi sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.

Contoh daro sabilillah adalah pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil juga disebut dengan musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Di masa modern ini, Ibnu Sabil termasuk seorang pekerja dan pelajar yang sedang berada di tanah perantauan.

Jadi jangan sampai salah sasaran dalam pembayaran zakat.

Dianjurkan agar lebih aman tidak terjadi kesalahan seabaiknya langsung bayar ke Baznas.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved