Wali Kota Edi Dorong Tingkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan, BPK Kalbar : WTP Jadi Standar Minimum

Pemkot Pontianak berkomitmen memprioritaskan program yang berdampak langsung pada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PENYERAHAN LKPD - Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati menerima penyerahan Penyerahan LKPD dari kepala daerah se-Kalbar ini berlangsung di Aula BPK Kalbar, Kamis 27 Maret 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk diaudit. 

Penyerahan LKPD dari kepala daerah se-Kalbar ini berlangsung di Aula BPK Kalbar, Kamis 27 Maret 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat melalui pengawasan yang ketat dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan program agar pemanfaatan anggaran lebih efektif.

"Kami ingin tata kelola keuangan Kota Pontianak semakin baik. Apalagi, selama ini kita telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 13 kali," ujarnya usai menyerahkan LKPD.

Edi sependapat dengan Kepala BPK Perwakilan Kalbar bahwa opini WTP bukan sekadar prestasi, melainkan kewajiban bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.

"Yang terpenting adalah bagaimana kita terus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan memastikan setiap anggaran yang digunakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya.

Pemkot Pontianak berkomitmen memprioritaskan program yang berdampak langsung pada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Setiap rupiah harus memberikan manfaat maksimal bagi warga dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah," tegas Edi.

Terkait temuan dalam pemeriksaan BPK, Edi mengakui sebagian besar merupakan masalah lama yang membutuhkan penyelesaian lebih lanjut. Beberapa kasus terkendala oleh faktor-faktor seperti aset yang sudah tidak ada atau pejabat yang bertanggung jawab telah meninggal dunia.

"Permasalahan ini butuh mekanisme khusus, terutama jika ada aspek hukum yang masih dalam proses," jelasnya.

Edi mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk lebih cermat dalam menyusun anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Baca juga: Bupati Mempawah Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 ke BPK

BPK: Pemerintah Daerah Wajib Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, setiap pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

BPK kemudian memiliki waktu dua bulan untuk melakukan audit dan menyampaikan hasil pemeriksaannya.

"Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved