Sat Resnarkoba Polres Singkawang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 18,76 Gram

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 19,86 gram.

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,76 gram, Rabu 26 Maret 2025. Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,76 gram. 

Kegiatan ini berlangsung, Rabu 26 Maret 2025 di ruang Press Conference Polres Singkawang, dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari tersangka Inisial AB, yang ditangkap pada 5 Maret 2025 di sekitar lampu lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 19,86 gram.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Balai Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Kalbar, kristal putih yang ditemukan positif mengandung metamfetamin dan dikategorikan sebagai narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah melalui proses hukum, barang bukti yang disisihkan sebanyak 0,1 gram untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 36,98 Kilogram Dalam Proses Koordinasi dan Komunikasi 

Proses ini dilakukan di hadapan para saksi, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Singkawang, Dinas Kesehatan Singkawang, serta penasihat hukum tersangka.

Kapolres Singkawang Melalui Kabagops Ops Polres Singkawang Kompol Eko Andi Sutejo, SH, MM dalam keterangannya, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Singkawang.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika.

Polres Singkawang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved