Berita Viral

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 April 2025 Data Dihapus, Motor dan Mobil Disita Jika?

Simak aturan tilang kendaraan terbaru per 1 April 2025 data dihapus hingga kendaraan disita jika dalam kondisi seperti apa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
RAZIA KENDARAAN - Seorang petugas memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas di jalanan. Simak aturan tilang kendaraan terbaru per 1 April 2025 data dihapus lengkap ketentuan kendaraan disita jika dalam kondisi seperti apa cek disini. 

Sesuai aturan yang berlaku, polisi dapat menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan STNK mati dua tahun.

Namun, tidak diberlakukan penyitaan kendaraan. Selain itu, pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran ETLE tidak akan langsung ditilang.

Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar untuk verifikasi data terlebih dulu.

Matrius melanjutkan, terdapat beberapa ketentuan sanksi penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan hanya berlaku jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku.

Sanksi penghapusan juga akan dilakukan jika kendaraan bermotor tersebut rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan. Ketentuan ini diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Namun, penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor hanya akan dilakukan kepolisian atas permintaan pemilik kendaraan tersebut.

Data registrasi dan identifikasi kendaraan juga dapat dihapus dengan pertimbangan pejabat petugas registrasi kendaraan bermotor.

"Jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik," tutur Matrius.

Sebelum data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun dihapus, kepolisian akan memberikan surat peringatan agar pemilik kendaraan ingat kewajiban memperpanjang masa berlaku STNK.

Tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus, yakni:

- Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data

- Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan

- Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.

Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat pemberitahuan dari polisi atau tidak membayar denda tilang pada waktu yang ditentukan.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Maret 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved