Berita Viral
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Maret 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda
Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Maret 2025 kini STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran sanksi denda yang wajib diba
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Maret 2025 kini STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran sanksi denda yang wajib dibayar.
Aturan penerapan tilang kendaraan elektronik atau electronic traffic law enforcement ETLE terbaru kembali direvisi oleh pemerintah.
Kini, sistem tilang eletronik telah resmi diterapkan.
Sejak diberlakukannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara penuh, pelanggaran lalu lintas kini ditindak secara elektronik tanpa adanya interaksi langsung antara pengendara dan petugas.
Masyarakat perlu memahami besaran denda yang harus dibayarkan jika terekam melanggar aturan lalu lintas oleh kamera ETLE.
• DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite 1 Maret 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Besaran denda ini bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, setelah pelanggaran terekam, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi tilang elektronik, baik melalui surat fisik maupun notifikasi WhatsApp.
Apabila dalam waktu 16 hari tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda, maka STNK kendaraan akan diblokir.
Ojo juga menegaskan bahwa denda tilang ETLE tidak bersifat progresif, artinya jumlah denda tetap sama meskipun pelanggar tidak segera membayarnya.
“Setelah 16 hari pemblokiran, tidak ada tambahan denda. Nilainya tetap sesuai dengan jumlah yang tercatat saat pelanggaran,” ujarnya.
Untuk pembayaran denda, pemilik kendaraan dapat melakukan transaksi melalui BRIVA (BRI Virtual Account) yang tersedia di aplikasi ETLE.
Setelah pembayaran selesai, blokir STNK akan dibuka secara otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.
Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas serta lebih memahami aturan dan sanksi yang berlaku, demi terciptanya keselamatan di jalan raya.
Cara mengatasi STNK diblokir karena tilang elektronik
Berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi tilang ETLE akan berimbas pada pemblokiran STNK.
REKOM Harga Emas Besok 30 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Terungkap Dalang Demo DPR 2025 hingga Sebabkan Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob di Jakarta, Pasha Ungu hingga Fiersa Besari Suarakan Duka |
![]() |
---|
Pria Tipu Asuransi dengan 4 Kecelakaan Mobil, Polisi Bongkar Skema 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.