Berita Viral
DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite Per 1 April 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Untuk jenis motor dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 250cc ke atas dan mobil dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 1400cc.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar kendaraan mulai sepeda motor hingga mobil yang dilarang isi BBM Subsidi Pertalite per 1 April 2025 di SPBU seluruh Indonesia cek disini.
Hal itu mengacu pada hasil revisi beleid terbaru.
Dimana jenis motor dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 250cc ke atas dan mobil dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 1400cc.
Dasar hukum revisi merujuk terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014.
Berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
• Resmi Naik! Harga BBM Terbaru Per 1 April 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Selain itu, tak kalah penting kabar yang wajib diketahui ada saat ini pemilik kendaraan harus tetap mendaftar QR Code agar proses pembelian BBM subsidi tetap bisa dilakukan.
Saat ini Pertalite masih dijual Rp 10 ribu per liter, sementara Biosolar Rp 6.800 per liter.
Pembatasan bensin subsidi ini awalnya agar tepat sasaran bisa digunakan masyarakat kurang mampu.
Sebelumnya pembatasan pembelian Pertalite menyasar pada jenis kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu.
Mobil di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc nantinya akan dilarang isi bensin Pertalite.
Dikutip dari Kontan.co.id, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan aturan pembatasan BBM bersubsidi tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM yang membutuhkan waktu untuk sosialisasi.
"Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," ungkap Bahlil.
Bahlil pun menegaskan bahwa mobil-mobil mewah dilarang memakai BBM subsidi lantaran BBM subsidi hanya untuk orang-orang yang berhak untuk menerima.
"Kalau yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat, mohon maaf ya, yang golongan ekonominya menengah ke bawah. Kalau kita kaya, kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos?," ujar Bahlil.
Kementerian ESDM juga melaporkan bahwa volume BBM bersubsidi pada Rancangan Anggaran dan Belanja Negara 2025 sebesar 19,41 juta kiloliter, turun dibandingkan target APBN 2024 sebesar 19,58 juta kiloliter.
Penurunan ini, kata Bahlil, disebabkan rencana efisiensi penyaluran BBM bersubsidi tahun 2025 agar lebih tepat sasaran.
"Ya, kita lagi merencanakan agar pola subsidinya harus tepat sasaran. Dengan pola subsidi tepat sasaran, itu kita harapkan kuotanya menurun. Supaya terjadi penghematan uang negara. Kalau kuotanya menurun, subsidi-nya kan menurun. Supaya dananya bisa dipakai untuk hal-hal yang prioritas ya," ungkap Bahlil.
Untuk subsidi solar, lanjut Bahlil, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI telah sepakat Rp 1.000 per liter atau sama dengan tahun sebelumnya atau tidak ada perubahan.
Untuk pemilik kendaraan segera daftar QR Code Pertamina agar pembelian bensin subsidi bisa tetap dilayani.
Berikut Daftar Kendaraan Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite setelah Perpres Disahkan
Berdasarkan Perpres BBM terbaru yang direvisi, pembatasan BBM Subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Daftar motor dilarang isi pertalite
Kapasitas sepeda motor di atas 250cc
Jenis Sepeda Motor:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000
Daftar mobil boleh Isi BBM Pertalite
Untuk mobil yang dilarang yakni dengan kapasitas mesin di atas 1400cc.
Toyota
- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Raize 998 cc dan 1.198 cc
- Avanza 1.329 cc
Daihatsu
- Ayla 998 cc dan 1.197 cc
- Sigra 998 cc dan 1.197 cc
- Sirion 1.329 cc
- Rocky 998 cc dan 1.198 cc
- Xenia 1.329 cc
Suzuki
- Ignis 1.197 cc
- S-Presso 998 cc
Honda
- Brio 1.199 cc
Kia
- Picanto 1.248 cc
- Seltos bensin 1.353 cc
- Rio 1.348 cc
Wuling
- Formo S 1.206 cc
Nissan
- Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc
Mercedes-Benz
- A-Class 1.332 cc
- CLA 1.332 cc
- GLA 200 1.332 cc
- GLB 1.332 cc
DFSK
- Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
- 2008 1.199 cc
Volkswagen
- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc
Tata
- Ace EX2 702 cc
Renault
- Kiger 999 cc
- Kwid 999 cc
- Triber 999 cc
Audi
- Q3 1.395 cc
Catatan: Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.
Disclaimer:
- Informasi ini hanya sebagai informasi kepada pembaca.
- Kepastian aturan kendaraan resmi dilarang isi BBM Subsidi di SPBU sepenuhnya kewenangan dari pemerintah.
Cara daftar QR Code Pertamina untuk Isi BBM Subsidi di SPBU
- Buka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/
- Daftar akun baru dengan klik "Daftar Sekarang"
- Baca dan ceklis syarat serta ketentuan lalu lanjutkan pendaftaran
- Isi formulir pendaftaran dengan melengkapi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, email, dan kata sandi
- Subsidi Tepat akan mengirimkan email aktivasi sesuai email yang digunakan untuk mendaftar
- Periksa email yang dikirim Pertamina, lalu klik "Aktivatis Alamat Email"
- Setelah itu, login ke akun Subsidi Tepat menggunakan NIK dan kata sandi yang sebelumnya telah didaftarkan
- Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email setelah login berhasil
- Buka lagi email untuk melihat kode verifikasi
- Masukkan kode tersebut pada laman Subsidi Tepat
- Lanjut isi data diri dan domisili serta unggah foto KTP
- Klik "Daftarkan Kendaraan"
- Pilih jenis kendaraan
- Masukkan data kendaraan dan pilih "Cek Data Unit"
- Unggah foto kendaraan
- Tambah pengguna kendaraan jika kendaraan digunakan lebih dari satu orang
- Tunggu sampai 14 hari untuk mengetahui hasil verifikasi
- Setelahnya, cek kembali hasil verifikasi di laman Subsidi Tepat
- Unduh kode QR atau barcode untuk di-scan saat membeli BBM subsidi.
Agar daftar QR Code Pertamina langsung berhasil, perhatikan langkah berikut ini.
Saat mendaftar QR Code ada tiga aturan yang harus diingat pemilik kendaraan.
Yang harus diperhatikan soal aturan tata letak KTP, STNK dan foto nomor polisi (pelat nomor) yang didaftarkan QR Code Pertamina.
Berikut ketentuannya:
1. Foto KTP
- Foto KTP harus landscape atau mendatar
- Foto KTP harus full tidak terpotong
- Foto KTP tidak terlalu jauh
2. Foto STNK
- Foto STNK harus landscape atau mendatar
- Foto STNK harus full tidak terpotong
- Foto STNK tidak terlalu jauh
• Ciri-ciri SPBU Pakai Alat Buat Curangi Takaran BBM, Begini Cara Mengetahuinya
3. Foto Nomor Polisi
- Foto nomor polisi tampak jelas dan tidak buram
- Foto nomor polisi tidak boleh terpotong
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
PROFIL Bupati Pati Sudewo Merintis dari CPNS Hingga Jadi Kepala Daerah dari Partai Gerindra |
![]() |
---|
REGULASI Terbaru Pendaki Gunung Rinjani NTB Wajib Kantongi Asuransi Premium |
![]() |
---|
TAHAPAN Proses Pemakzulan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Undang-Undang |
![]() |
---|
Viral Kisah Nasib Do Kwon Bos Terraform di Kasus Penipuan Kripto hingga Vonis 25 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Telkomsel No.1 Daftar Operator Seluler Terpopuler di Indonesia Lengkap Tingkat Kepuasan pengguna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.