Ramadhan 2025

Berhubungan Suami Istri Apakah Sah Lanjut Puasa Di Pagi Harinya dan Apa Saja yang Membatalkan Puasa?

Jika memang tak sengaja belum sempat mandi akibat harus makan sahur hingga selesai dan masuk waktu subuh.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Genered by AI/Chat GPT
MAKANAN SUNNAH - Foto ilustrasi hasil kecerdasan (AI), Rabu (26/3/2025, melaksanakan hubungan suami istri tetap sah jika dilanjutkan puasa di siang hari. Jimak tidak dilakukan saat sedang berpuasa di siang hari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada saat Puasa Bulan Ramadhan terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari.

Seperti makan dan minum serta melakukan hubungan suami istri saat puasa di siang hari.

Namun pada malam harinya, hubungan suami istri diperbolehkan.

Tapi tetap harus hati-hati agar tidak sampai melanggar larangan yang sudah ditetapkan.

Hubugan suami istri atau Jimak pada malam harinya harus segera melakukan mandi wajib jika sudah memasuki waktu terbit matahari.

Jika memang tak sengaja belum sempat mandi akibat harus makan sahur hingga selesai dan masuk waktu subuh.

Baca juga: TATA CARA MANDI Sunnah atau Padusan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Lebaran Tahun 2025

Maka puasa tetap bisa dilanjutkan dan tidak ada masalah.

Tidak adanya laranga bagi suami istri yang hendak melakukan Jimak atau hubungan intim pada malam harinya saat bulan Ramadhan.

Menurut Buya Yahya hukum puasa ramadhan bagi mereka pasangan yang melakukan hubungan suami istri di malam dan saat masuk waktu Sholat Subuh tetap sah.

Buya Yahya menjelaskan hal itu bahkan tidak mengurangi sama sekali pahala dari puasa yang dilakukan.

Namun dengan catatan dilakukan ketika malam hari yakni bukan saat ibadah puasa dilakukan.

Jika memang mandi setelah masuk waktu Subuh.

Sebab biasanya malam harinya di Bulan Ramadhan pasangan suami istrik bangun sahur karena dingin malas mandi lalu tidur hingga masuk subuh bangun baru mandi untuk Sholat Subuh itu tidak ada masalah boleh.

Yang dilarangan adalah melakukan Jimak saat melakukan ibadah puasa yaitu setelah Subuh hingga sebelum adzan Magrib.

Kesimpulannya mengerjakan ketika sudah masuk waktu subuh diperbolehkan dan puasa yang dijalankan akan dihukumi sah. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved