Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Urus KTP dan KK Terbaru Per 1 April 2025 Lengkap Cara dan Syarat Terbaru

Resmi berubah aturan mengurus KTP dan KK terbaru per 1 April 2025 lengkap syarat dan cara cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Dukcapil
KTP DAN KK - Ilustrasi KTP dan KK. Resmi berubah aturan mengurus KTP dan KK terbaru per 1 April 2025 lengkap syarat dan cara cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan mengurus KTP dan KK terbaru per 1 April 2025 lengkap syarat dan cara cek disini.

Masyarakat dapat mengubah alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekaligus Kartu Keluarga (KK) jika pindah tempat tinggal.

Caranya dengan mengajukan permohonan pindah KTP dan KK kepada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Proses ganti alamat KTP dan KK dibedakan menjadi dua, yakni pindah domisili di dalam kabupaten/kota yang sama dan ke luar kabupaten/kota maupun provinsi.

Ganti alamat KK dan KTP dapat dilakukan apabila seseorang pindah tempat tinggal karena kuliah, bekerja di luar kota, menikah, atau keperluan lainnya.

RESMI Golongan PNS TNI Polri Tidak Dapat THR Lebaran Idul Fitri Tahun 2025

Lalu, bagaimana cara ganti alamat KTP dan KK?

Syarat ganti alamat KTP dan KK

Sebelum memahami cara ganti alamat KTP dan KK, masyarakat perlu mengetahui apa saja syarat untuk mengurus pindah domisili.

Perlu diketahui bahwa seseorang yang ingin pindah alamat di dalam kabupaten/kota yang sama cukup mengurus di dinas Dukcapil sesuai domisili.

Namun, seseorang yang akan mengganti alamat ke luar kabupaten/kota maupun provinsi perlu mendatangi dinas Dukcapil di daerah asal (tempat tinggal lama) dan daerah tujuan (domisili baru).

Berikut syarat ganti alamat KTP dan KK:

1. Cara ganti alamat KTP dan KK di dalam kabupaten/kota yang sama:

- Formulir F-1.03 (disediakan di dinas Dukcapil)
- Fotokopi KK
- KTP
- Kartu Identitas Anak (KIA). Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orangtua atau keluarga
- Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos, pemohon perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.

2. Cara ganti alamat KTP dan KK di dalam kabupaten/kota yang sama:

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Berkas ini diperoleh di dinas Dukcapil daerah asal
Formulir F-1.03 (disediakan di kantor Dukcapil daerah asal)
KTP
Fotokopi KK
KIA. Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orangtua atau keluarga.

Cara ganti alamat KTP dan KK

Jika syarat yang ditetapkan Ditjen Dukcapil sudah dipenuhi, ikuti cara ganti alamat KTP dan KK berikut ini:

1. Cara ganti alamat KTP dan KK di dalam kabupaten/kota yang sama:
- Datangi dinas Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
- Mengisi F-1.03
- Melampirkan fotokopi KK
- Serahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos
- Jika kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang sama
- Jika kepala keluarga tidak pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Jika kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru
- Jika anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
- Dinas Dukcapil menarik KTP dan/atau KIA bagi pemohon yang pindah dan mengganti KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dinas Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama
- Dinas Dukcapil menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

2. Cara ganti alamat KTP dan KK ke luar kabupaten/kota atau provinsi:

Perlu dicatat sekali lagi, proses mengganti alamat KTP dan KK ke luar kabupaten/kota atau provinsi dilakukan di dinas Dukcapil daerah asal dan tujuan.

Berikut alurnya:

Di dinas Dukcapil daerah asal:

- Datang ke dinas Dukcapil daerah asal pada hari dan jam kerja
- Mengisi F-1.03
- Melampirkan fotokopi KK
- Dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
- Dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah
- Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada - KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
- Dinas Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi pemohon yang pindah
- Dinas Dukcapil tidak menarik KTP dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

Di dinas Dukcapil daerah tujuan:

- Datang ke dinas Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Menyerahkan SKPWNI
- Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos, perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
- Menyerahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
- Jika pemohon secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka dinas Dukcapil di daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan dinas Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
- Mengisi F-1.03
- Melampirkan fotokopi KK
- Jika tidak dapat melampirkan KK maka pemohon dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas Dukcapil daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
- Dinas Dukcapil di daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dinas Dukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03
- Dinas Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dinas Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama.

Resmi Serentak! Hari Lebaran Idul Fitri 2025 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah Cek Disini

Itulah cara ganti alamt KTP dan KK Terbaru Tahun 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved