Berita Viral
RESMI Golongan PNS TNI Polri Tidak Dapat THR Lebaran Idul Fitri Tahun 2025
Inilah golongan PNS TNI Polri yang resmi tidak mendapat jatah pencairan THR Lebaran Idul Fitri Tahun 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah golongan PNS TNI Polri yang resmi tidak mendapat jatah pencairan THR Lebaran Idul Fitri Tahun 2025.
Aparatur sipil negara (ASN) telah menerima tunjangan hari raya (THR) 2025 dari pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
ASN yang berada di daerah juga sudah mulai mendapatkan THR-nya yang berasal dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan THR ini mencakup berbagai komponen pegawai pemerintah, termasuk PNS, PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, dan PPNPN.
"THR ini kami bayarkan kepada berbagai aparatur negara sesuai dengan hak mereka, dengan harapan dapat menjadi berkah dan manfaat, tidak hanya bagi pegawai yang menerima, tetapi juga dalam mengakselerasi aktivitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (24/3/2025).
• BEDA THR dan Bonus Hari Raya - Oase bagi Pekerja Swasta, BUMN hingga Gig Worker
Secara rinci, THR PNS yang telah dibayarkan berjumlah Rp 5,11 triliun untuk 568.148 pegawai.
Sedangkan untuk PPPK sebesar Rp 251,48 miliar untuk 65.836 pegawai.
Kemudian, THR bagi anggota Polri mencapai Rp 1,64 triliun untuk 416.039 personel, THR prajurit TNI sebesar Rp 2,02 triliun untuk 389.805 personel, dan THR PPNPN sebanyak Rp 333,13 miliar bagi 101.545 pegawai.
Selain ASN aktif, pembayaran THR juga diberikan kepada para pensiunan yang dilakukan melalui bank penyalur.
Kendati demikian, ternyata ada pula ASN yang tidak mendapatkan pembayaran THR 2025.
Pemerintah mengatur hal itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Berisi tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 pada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 tepatnya Pasal 8.
Berikut daftar ASN dan pegawai pemerintah lainnya yang tidak mendapatkan THR 2025 berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 11 Tahun 2025:
1. PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
2. PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Bukan Gerhana Matahari, Ini 5 Fenomena Langit Spektakuler yang Bisa Disaksikan pada Agustus 2025 |
![]() |
---|
10 Orang Terkaya di Indonesia Juli 2025, Dari Prajogo Pangestu hingga Tokoh Baru Dunia Digital |
![]() |
---|
RESMI Meluncur Bantuan Terbaru Semester II 2025 Lengkap Daftar Rincian Paket dan Besaran Stimulus |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Numpang KK Terbaru Meski Bukan Anggota Keluarga Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
Penyebab Fenomena Rojali dan Rohana Viral hingga Melanda di Mal Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.