Breaking News

PESERTA BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Dicabut, Cek Cara Mengajukan Ulang

Syarat penerima PBI-JK merupakan peserta yang terdaftar dalam data DTKS dan tergolong masyarakat tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Dok. BPJS
BPJS KESEHATAN - Logo BPJS Kesehatan terbaru. dari BPJS Kesehatan, Senin (24/3/2025), Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari PBI dan non PBI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan peserta BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah

PBI ini merupakan penerima bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tujuannya untuk mewujudkan porgram pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.

Makanya bagi masyarakat yang tiba-tiba kepesertaanya dicabut maka harus melapor kembali ke pihak terkait.

Syarat penerima PBI-JK merupakan peserta yang terdaftar dalam data DTKS dan tergolong masyarakat tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Baca juga: PROFIL Biodata Ifan Seventeen, Pria Asal Pontianak yang Kini Jadi Dirut PT Produksi Film Negara/PFN

Dua Jenis Peserta BPJS Kesehatan

1. PBI Jaminan Kesehatan.

Peserta BPJS yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Non PBI jaminan kesehatan.

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:

- Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

- Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved