Berita Viral

Sanksi Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Per 1 April 2025, Kini NPWP Otomatis Langsung Dinonaktifkan?

Sanksi bagi wajib pajak yang tak lapor SPT per 1 April 2025 lengkap dampak terhadap keaktifan NPWN bisa simak dalam artikel ini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
LAPOR SPT - Tangkap layar laman login pelaporan SPT tahunan. Sanksi bagi wajib pajak yang tak lapor SPT per 1 April 2025 lengkap dampak terhadap keaktifan NPWN bisa simak disini. 

“Perlu kami luruskan bahwa dengan ditetapkan status NPWP sebagai non-efektif maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, dan bukan sebaliknya karena WP (wajib pajak) tidak lapor SPT maka NPWP dinonefektifkan,” ujar Dwi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (13/8/2024).

Ia menjelaskan, NPWP dapat diubah menjadi non-aktif jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Permohonan non-aktif dapat dilakukan jika wajib pajak tidak ingin menghapus NPWP miliknya.

Berikut kriteria wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP:

- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP

- Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan

- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Wajib pajak penghapusan yang NPWP mengajukan dan belum permohonan diterbitkan keputusan

- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut

- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020

- Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan

- Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri

- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved