BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025
seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur lebaran 2025.
Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa libur lebaran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Gufron Mukti mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2,3,4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.
Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses peserta selama 24 jam.
“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta diantaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Ghufron pada konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025 di Jakarta seperti rilis yang diterima Tribun Pontianak, Rabu 19 Maret 2025.
BPJS Kesehatan melalui Cabang Pontianak turut memastikan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan tetap buka selama libur lebaran 2025.
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Evi Retno Nurlianti saat konferensi pers di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pontianak terkait Akses Layanan JKN Selama Libur Lebaran Tahun 2025, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Baca juga: Kolaborasi Komisi IX DPR RI, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi di Desa Tebas Sungai
Ia menyampaikan bahwa selama libur lebaran peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Yang mana libur lebaran merupakan moment rutin yang dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia, sehingga ketentuan layanan libur lebaran ini berlaku di BPJS Kesehatan seluruh Indonesia termasuk di Pontianak.
Prinsip portabilitas diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan dimana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Artinya bagi peserta yang menjalani mudik lebaran tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan di FKTP terdekat dengan domisili saat mudik.
Apabila dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.
Baca juga: BPJS Kesehatan Singkawang Sosialisasikan Program JKN di Daerah Perbatasan
“Layanan yang diberikan sama se-Indonesia. Yakni bisa merupakan layanan administrasi, informasi ataupun juga layanan pengaduan, layanan tersebut juga dapat diakses melalui beberapa kanal layanan seperti PANDAWA 08118165165, ada juga di Mobile JKN, juga melalui website BPJS Kesehatan, atau pun juga di care center 165. Peserta JKN yang mudik kesini juga bisa mendapatkan pelayanan Kesehatan meskipun tidak terdaftar di FKTP tempat ia mudik, jadi sama ketentuannya,” terang Evi.
Evi mengimbau kepada masyarakat agar dapat memastikan keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya sebelum mudik lebaran.
BPJS Kesehatan
BPJS
JKN
Jaminan Kesehatan Nasional
Libur Lebaran 2025
Layanan Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak
Direktur Utama BPJS Kesehatan
Apa itu PBI-JK ? Cek Pencairan Bansos BPJS Kesehatan Khusus Warga dan Pekerja Rentan Ekonomi |
![]() |
---|
Kodam XII Tanjungpura Perkuat Layanan Kesehatan di Perbatasan Kalbar |
![]() |
---|
Program JKN Bantu Juherlina Tangani Gangguan Saraf Tangan |
![]() |
---|
Program JKN Jadi Penolong Keluarga Marlina Obati Penyakit Kelenjar Getah Bening |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM Mulai Oktober 2025 Wajib Punya KIS BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.