Cara Mudah Ganti Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Dilakukan dari Rumah

Untuk pindah fasilita kesehatan (Faskes) tingkat pertama bagi peserta BPJS tak perlu lagi datang ke kantor BPJS

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/arsip
BPJS - Layanan menggunakan aplikasi BPSJ Kesehatan. Makin mudah pindah faskes hanya pakai aplikasi mobile jkn 

Ringkasan Berita:
  • Seluruh pemindahan dapat diproses mandiri melalui aplikasi di HP sendiri dengan mudah.
  • Pemindahan faskes ini untuk menyesuaikan lokasi faskes dan layanan itu sendiri.
  • Untuk aplikasi yang bisa digunakan bisa didownload melalui playstore dan app store bernama mobile JKN.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Untuk pindah fasilita kesehatan (Faskes) tingkat pertama bagi peserta BPJS tak perlu lagi datang ke kantor BPJS.

Seluruh pemindahan dapat diproses mandiri melalui aplikasi di HP sendiri dengan mudah.

Pemindahan faskes ini untuk menyesuaikan lokasi faskes dan layanan itu sendiri.

Untuk aplikasi yang bisa digunakan bisa didownload melalui playstore dan app store bernama mobile JKN.

Sebagai peserta BJPS yang diwajibkan untuk setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat melalui sistem gotong royong.

Setiap peserta BPJS Kesehatan akan terdaftar pada fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Umumnya, faskes tersebut disesuaikan dengan domisili tempat tinggal peserta.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Audiensi dengan Wali Kota Singkawang, Kuatkan Sinergi Jamsostek

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit peserta yang mengalami kendala.

Misalnya, saat berada di luar daerah domisili, menjalani tugas kerja di wilayah lain, atau bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang penempatan faskesnya terkadang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini.

Untuk mengatasi hal tersebut, BPJS Kesehatan telah menyediakan fitur perubahan data peserta, termasuk pemindahan faskes, yang bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi.

Peserta juga tetap memiliki opsi untuk melapor langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Perlu diketahui, pengajuan pindah faskes memiliki ketentuan waktu.

Pemindahan faskes hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, umumnya minimal satu kali dalam tiga bulan.

Berikut langkah-langkah cara pindah faskes BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN:

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

  1. Unduh dan buka Aplikasi Mobile JKN.
  2. Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran menggunakan nomor telepon dan email aktif.
  3. Lengkapi proses verifikasi dengan pengenalan wajah hingga berhasil.
  4. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor telepon dan email terdaftar.
  5. Gunakan kode tersebut untuk login ke aplikasi Mobile JKN.
  6. Setelah masuk, pilih menu Perubahan Data Peserta.
  7. Pilih opsi Fasilitas Kesehatan Tingkat I.
  8. Tentukan faskes yang diinginkan mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga jenis layanan seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik.
  9. Periksa kembali data yang dipilih, lalu simpan perubahan.
  10. Perubahan faskes akan berlaku mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Melalui Aplikasi Mobile JKN peserta BPJS bisa mendapatkan pelayanan dengan gampang dan mudah.

Peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat lebih fleksibel dalam mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan dan lokasi masing-masing.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved