Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Kecamatan Sebawi

Kami menerima laporan bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Sebawi

Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
AMANKAN TERSANGKA - Satresnarkoba Polres Sambas mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Jumat 14 Maret 2025. Polisi juga mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang buktinya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AB (21), warga Kecamatan Tebas, berhasil diamankan pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 13.05 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.  

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Agus Trimarsono, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Kami menerima laporan bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Sebawi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujarnya.  

Apresiasi Ungkapan Kasus Narkotika Polres Mempawah, Ketua DPRD: Narkoba Merusak Generasi Bangsa!

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram. 

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Samsung A06 berwarna biru tua, satu kotak rokok besi berwarna hitam merek "Dji Sam Soe," serta uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.  

Tersangka AB kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan serangkaian proses penyelidikan tambahan, termasuk penimbangan barang bukti di Pegadaian dan pemeriksaan laboratorium di Balai POM Pontianak. 

Polres Sambas menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sambas. Diharapkan masyarakat dapat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman," tutupnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved